Jakarta, Pribhumi.com — Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah, kembali menyoroti persoalan tata kelola desa yang dinilai belum sepenuhnya ideal. Ia menegaskan bahwa hingga kini desa masih berada dalam posisi “terjepit” antara identitas kultural-sosiologis dan kedudukannya sebagai bagian dari struktur pemerintahan formal.
Menurut Hindun, keberadaan lebih dari satu kementerian yang mengatur urusan desa justru menimbulkan problem serius dalam kelembagaan. Ia menilai regulasi yang berjalan saat ini menghadirkan dualisme kewenangan yang berimbas pada ketidaksinkronan pelaksanaan program.
“Ketika banyak kementerian terlibat, maka terjadi tumpang tindih kewenangan. Hal ini berdampak pada implementasi program yang tidak terarah,” ujarnya dalam keterangan tertulis dari Jakarta, Selasa.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” yang digelar di Yogyakarta pada Senin (1/12), Hindun menjelaskan bahwa sedikitnya tiga kementerian memiliki otoritas langsung terhadap desa: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan. Menurutnya, kondisi ini menyulitkan penataan sistem pemerintahan desa secara menyeluruh.
Selain itu, Hindun juga menilai pasal-pasal pada Bab VI UUD 1945 yang mengatur pemerintahan daerah perlu kembali dikaji. Ia mempertanyakan apakah kerangka konstitusi tersebut masih relevan dengan dinamika sosial-politik saat ini.
“Perlu kita diskusikan apakah rumusan yang ada sudah ideal atau memerlukan penyesuaian dengan perkembangan zaman,” tegasnya.
Hindun menambahkan bahwa hubungan antara pusat dan daerah sejatinya sudah diatur secara seimbang oleh konstitusi. Namun realisasi di lapangan masih menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan sehingga memengaruhi efektivitas pemerintahan daerah.
Di kesempatan yang sama, Wakil Rektor UGM, Arie Sujito, mengungkapkan bahwa perubahan UU Desa terakhir sebenarnya memberikan napas baru bagi desa. Ia menilai berbagai perkembangan terjadi, mulai dari partisipasi masyarakat, kerja sama antar-desa, hingga tumbuhnya inovasi lokal.
Namun Arie menilai bahwa kemajuan tersebut mulai tergerus akibat pembengkakan teknokrasi dan birokratisasi yang berlebihan. Ia menilai kewenangan desa secara perlahan “ditarik” kembali ke pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui justifikasi administrasi dan sinkronisasi keuangan.
“Terjadi tumpang tindih kebijakan. Banyak program serupa dari dua kementerian turun ke desa namun pendekatannya berbeda, sehingga di lapangan sering kali tidak sinkron dan membuat perangkat desa kebingungan,” jelasnya.










