DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT 2025 hingga 30 April 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025. Kebijakan ini berlaku untuk periode keterlambatan dari 31 Maret hingga 30 April 2026.

Penghapusan sanksi tersebut mencakup denda maupun bunga, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini juga berlaku untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak yang sama.

Baca Juga :  Mentan Amran Umumkan Harga Pupuk Turun 20%, Sebut Arahan Langsung Presiden Prabowo

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa selama periode 31 Maret sampai 30 April 2026, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif meskipun terlambat melapor atau membayar kewajiban pajaknya.

DJP juga menegaskan bahwa penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Namun, jika STP sudah terlanjur diterbitkan, maka Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.

Selain itu, keterlambatan pelaporan SPT tidak akan menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun alasan penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut.

Baca Juga :  Amalan Sunah Bulan Syawal: Raih Pahala Setara Puasa Setahun

Berdasarkan data DJP, hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan mencapai 10.653.931. Rinciannya terdiri dari 9.315.880 SPT wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.116.703 dari non-karyawan, serta 219.161 SPT badan dalam rupiah dan 164 SPT badan dalam dolar AS.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.992 SPT dalam rupiah dan 31 SPT dalam dolar AS.

Berita Terkait

HIPMI Kerinci Silaturahmi ke Jenderal Nazali Lempo, Bahas Penguatan Pengusaha Muda
Harga Minyak Dunia Melonjak, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terancam di Bawah 5 Persen
Tarif Travel Kerinci–Sungai Penuh Naik, Ini Penjelasan Dishub
OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Bank Resmi Ditutup dan Masuk Proses Likuidasi
Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan
Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026, Harga Tetap
Pembatasan BBM Mulai 1 April 2026, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi per Kendaraan
WFH Setiap Jumat Digagas Pemerintah, Strategi Hemat BBM di Tengah Ancaman Krisis Energi

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 09:00 WIB

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT 2025 hingga 30 April 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 23:31 WIB

HIPMI Kerinci Silaturahmi ke Jenderal Nazali Lempo, Bahas Penguatan Pengusaha Muda

Jumat, 3 April 2026 - 19:00 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terancam di Bawah 5 Persen

Jumat, 3 April 2026 - 18:39 WIB

Tarif Travel Kerinci–Sungai Penuh Naik, Ini Penjelasan Dishub

Jumat, 3 April 2026 - 09:00 WIB

OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Bank Resmi Ditutup dan Masuk Proses Likuidasi

Berita Terbaru

Tips dan informasi

5 Sikap Penting untuk Mendewasakan Diri di Tengah Tantangan Hidup

Minggu, 5 Apr 2026 - 17:00 WIB

Ekonomi dan Bisniss

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT 2025 hingga 30 April 2026

Minggu, 5 Apr 2026 - 09:00 WIB