JAMBI, Pribhumi.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025. Kebijakan ini berlaku untuk periode keterlambatan dari 31 Maret hingga 30 April 2026.
Penghapusan sanksi tersebut mencakup denda maupun bunga, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini juga berlaku untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak yang sama.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa selama periode 31 Maret sampai 30 April 2026, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif meskipun terlambat melapor atau membayar kewajiban pajaknya.
DJP juga menegaskan bahwa penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Namun, jika STP sudah terlanjur diterbitkan, maka Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.
Selain itu, keterlambatan pelaporan SPT tidak akan menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun alasan penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut.
Berdasarkan data DJP, hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan mencapai 10.653.931. Rinciannya terdiri dari 9.315.880 SPT wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.116.703 dari non-karyawan, serta 219.161 SPT badan dalam rupiah dan 164 SPT badan dalam dolar AS.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.992 SPT dalam rupiah dan 31 SPT dalam dolar AS.











