Komdigi: Usulan Aturan Satu Orang Hanya Memiliki Satu Akun Media Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com  – Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Ismail memandang usulan aturan satu orang hanya memiliki satu akun media sosial (medsos) sebagai salah satu upaya untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif.

“Ini (usulan satu orang satu akun media sosial) bukan sebagai ikhtiar untuk membatasi kebebasan masyarakat untuk berekspresi, memberikan pendapat dan sebagainya, tapi bagaimana membuat ruang digital ini menjadi sehat, produktif, dan aman,” kata Ismail di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat.

Ismail menilai, di ruang digital rawan terjadi penyalahgunaan identitas, karena ruang digital mengaburkan identitas digital seseorang, maka timbul dorongan untuk melakukan tindakan melanggar hukum menggunakan identitas palsu.

“Ketika ada kondisi yang seperti ini, maka mudah untuk timbul (dorongan) yang tadinya mungkin tidak berniat jahat, kemudian saya tergoda (berbuat jahat) karena berpikir ‘oh kan orang lain tidak tahu kalau ini saya’. Mulailah kemudian dia menempatkan konten-konten atau melakukan sesuatu dan sebagainya yang melanggar hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Pencopotan Menkeu Sri Mulyani dapat menyebabkan pelonggaran aturan fiskal

Oleh karena itu, dibutuhkan upaya untuk memastikan pemanfaatan ruang digital dilakukan dengan bertanggungjawab. Misalnya menerapkan langkah autentikasi identitas digital pengguna misalnya melalui verifikasi sidik jari, wajah, dan sebagainya.

“Ini kan toolstools yang bisa digunakan untuk membuat ketika orang masuk di ruang digital itu bertanggung jawab. Filosofinya kira-kira seperti itu,” ujar Ismail.

Kendati demikian, dia menegaskan usulan aturan satu orang hanya bisa memiliki satu akun media sosial masih sebatas wacana yang sedang dibahas internal.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Nezar Patria menegaskan pemerintah tidak mempermasalahkan jumlah akun media sosial yang dimiliki seseorang, asalkan seluruhnya terverifikasi melalui single ID atau digital ID.

“Kalau misalnya single ID dan digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah dia mau punya akun medsos satu atau dua atau tiga, sepanjang autentikasi dan verifikasinya itu bisa dilakukan,” kata Nezar.

Baca Juga :  Kapolri Mutasi 54 Perwira, Tiga Brigjen Polri Dapat Promosi Jabatan Strategis

Pernyataan itu disampaikan Nezar menanggapi wacana anggota DPR RI yang mengusulkan satu orang hanya boleh memiliki satu akun medsos.

Ia menegaskan usulan tersebut perlu diluruskan karena lebih tepat dipahami sebagai penguatan tata kelola data berbasis identitas digital, bukan pembatasan akun.

Ia menjelaskan, sistem single ID sebenarnya bukan hal baru karena pemerintah sudah lama mencanangkannya melalui kebijakan Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sistem tersebut, menurut Nezar, memungkinkan verifikasi dan autentikasi kependudukan yang lebih kuat.

“Yang kita inginkan adalah ruang digital yang aman dan bertanggung jawab buat publik sehingga dia bisa lebih banyak membawa manfaat,” ucapnya.

Sumber Berita: ANTARA

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Pemerintah Perkuat Integritas ASN Lewat Program E-Learning Antikorupsi Berbasis Digital

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru