JAMBI, Pribhumi.com — Penguatan kelembagaan adat menjadi perhatian dalam upaya menjaga identitas budaya masyarakat Melayu Jambi, khususnya di wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Dalam momentum Peringatan Hari Adat Melayu yang digelar di Balai Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, muncul dorongan agar penyatuan kelembagaan adat Kerinci-Sungai Penuh segera diwujudkan melalui satu wadah bersama, yakni Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci (LAM-SAK).
Gubernur Jambi H. Al Haris menilai penyatuan kelembagaan adat bukan sekadar persoalan struktur organisasi, melainkan bagian dari upaya menghidupkan kembali hubungan sejarah, budaya, dan nilai adat yang telah lama menjadi identitas masyarakat Kerinci.
Menurutnya, Kerinci dan Sungai Penuh memiliki akar adat yang sama sehingga perlu diperkuat dalam satu kesatuan kelembagaan. Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh sebelumnya telah memiliki kesepahaman mengenai penyatuan tersebut, sehingga proses lanjutan perlu segera dilakukan.
“Mohon dipercepat prosesnya, termasuk perbaikan rumah empat jenis. Ini menjadi simbol bahwa Kerinci dan Sungai Penuh merupakan satu kesatuan adat,” ujar Gubernur Jambi.
Ia menegaskan bahwa adat memiliki peran strategis sebagai penjaga sejarah, karakter, dan nilai kehidupan masyarakat. Karena itu, lembaga adat membutuhkan dukungan agar mampu menjalankan fungsi pembinaan dan pelestarian budaya secara optimal.
Menurut Al Haris, para pemangku adat memiliki tanggung jawab besar dalam mempertahankan warisan leluhur, namun keberlangsungan kelembagaan adat juga memerlukan perhatian dari pemerintah.
LAM-SAK: Adat Kerinci Tidak Terpisahkan Dalam Satu Kesatuan
Sekretaris Jenderal Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci (LAM-SAK), Safwandi, S.AP., DPT, mengapresiasi perhatian Pemerintah Provinsi Jambi terhadap penguatan adat Kerinci.
Ia menjelaskan bahwa konsep adat lamo pasko usang merupakan warisan besar yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Kerinci sejak dahulu. Namun perkembangan zaman menyebabkan sebagian pemahaman terhadap struktur adat mulai mengalami pelemahan, terutama mengenai kedudukan para Depati sebagai pemegang pucuk SKO dalam tatanan adat.
Dalam sistem adat Kerinci, keberadaan Depati Empat, Delapan Helai Kain, Pemangku Adat yang Balimo, serta Suluh Bindang Alam Kerinci memiliki peran penting sebagai bagian dari struktur adat yang diwariskan secara turun-temurun.
“Banyak sejarah dan kedaulatan kedepatian yang mulai terlupakan. Padahal para pemangku adat memiliki posisi penting dalam menjaga dan memutuskan perkara adat,” jelas Safwandi.
Ia menegaskan bahwa falsafah adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah di Bumi Sakti Alam Kerinci bukan hanya ungkapan simbolis, tetapi memiliki wujud nyata dalam sistem adat.
Adat itu nyata melalui keberadaan Depati Empat, Selapan Helai Kain, serta Pemangku Adat yang Balimo. Sementara syarak tercermin melalui Suluh Bindang Alam Kerinci sebagai pedoman kehidupan masyarakat.
Sejak berdirinya LAM-SAK pada tahun 2022, posisi para Depati kembali diperkuat melalui Majelis Permusyawaratan Adat (MPA). Sementara lembaga adat berfungsi sebagai perangkat administrasi dan pelayanan yang mendukung jalannya kelembagaan adat.
Safwandi menjelaskan hubungan tersebut seperti antara unsur pengarah dan perangkat pelaksana. Pemangku adat memiliki kewenangan adat, sedangkan lembaga adat menjalankan fungsi administratif.
“Pemangku adat duduk dalam lembago, sedangkan pengurus harian berada dalam lembaga. Keduanya memiliki fungsi berbeda dan harus dipahami secara jelas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perbedaan wilayah administrasi antara Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tidak pernah memisahkan kesatuan adat.
“Adat Kerinci tetap satu, kadateh sapucuk, kabawah saurat tunggal,” ungkapnya.
Enam Agenda Penguatan Adat Kerinci-Sungai Penuh
Dalam upaya memperkuat kelembagaan adat, LAM-SAK menyampaikan sejumlah langkah strategis yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Yang hal ini telah disampaikan langsung oleh Sekjend LAM-SAK, Safwandi., Dpt. Kepada Gubernur Jambi, H. Al Haris, selaku Pembina LAM Provinsi Jambi.
Pertama, LAM-SAK berharap adanya dukungan anggaran kelembagaan. Sejak berdiri pada 2022, lembaga tersebut belum mendapatkan dukungan pembiayaan rutin dari pemerintah daerah sehingga kegiatan adat masih bergantung pada bantuan tertentu.
Kedua, diperlukan penguatan fasilitas sekretariat, termasuk sarana administrasi dan kendaraan operasional agar pelayanan kelembagaan adat dapat berjalan lebih efektif.
Ketiga, LAM-SAK mendorong penyelesaian rehabilitasi Gedung Empat Jenis sebagai sekretariat bersama Lembaga Adat Melayu Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh agar menjadi pusat aktivitas adat.
Keempat, LAM-SAK mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
Kelima, LAM-SAK akan terus melakukan konsolidasi bersama para pemangku adat jati atau Pucuk SKO yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Adat (MPA) untuk menjaga persatuan dan marwah adat Kerinci.
Keenam, apabila kelembagaan adat Kerinci dan Sungai Penuh semakin kokoh, terbuka peluang memperluas hubungan adat dengan wilayah Kerinci Rendah dan Kerinci Tinggi yang secara administratif kini berada di wilayah Kabupaten Merangin.
Safwandi menegaskan bahwa penguatan kelembagaan adat bukan hanya kebutuhan saat ini, tetapi merupakan investasi budaya untuk memastikan warisan leluhur tetap menjadi pedoman bagi generasi mendatang.
“Yang terpenting adalah memastikan seluruh unsur adat memiliki ruang yang jelas dalam kelembagaan dan tetap menjaga nilai adat lamo pasko usang,” ujarnya.






