39 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Pemerintah pusat menyoroti kondisi keuangan sejumlah daerah yang dinilai menghadapi tekanan anggaran akibat tingginya beban belanja pegawai. Salah satu persoalan yang muncul adalah kemampuan beberapa pemerintah daerah dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya akan membahas persoalan tersebut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari langkah penyelesaian.

“Ini nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat sekitar 39 pemerintah daerah yang mengalami kendala dalam membiayai gaji PPPK. Kondisi tersebut terjadi karena porsi belanja pegawai di sejumlah daerah telah mengambil lebih dari separuh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca Juga :  Daftar Terbaru Orang Terkaya Indonesia Mei 2026: Prajogo Pangestu Masih Teratas

Menurut Tito, daerah-daerah tersebut membutuhkan perhatian khusus, termasuk kemungkinan mendapatkan dukungan tambahan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) dari anggaran pemerintah pusat.

“Ada sekitar 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Kalau mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) akan cukup berat, sehingga kemungkinan perlu ada dukungan melalui TKD,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

Beberapa wilayah yang disebut memiliki tekanan belanja pegawai cukup tinggi antara lain Provinsi Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai sekitar 56,65 persen dari APBD. Selain itu, Kabupaten Donggala tercatat sekitar 53,1 persen, sementara Kabupaten Sigi mencapai sekitar 60 persen.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan aturan mengenai batas maksimal belanja pegawai daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2027.

Baca Juga :  Pemerintah Matangkan Implementasi B50 Lewat Uji Teknis di Berbagai Sektor Industri

Data Kemendagri menunjukkan masih terdapat ratusan kabupaten yang memiliki rasio belanja pegawai di atas ketentuan tersebut. Dari data yang ada, sekitar 367 kabupaten masih mencatat belanja pegawai melebihi 30 persen, sementara hanya 48 kabupaten yang sudah berada di bawah batas tersebut.

Tito meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur anggaran. Program atau kegiatan yang dinilai kurang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat diminta untuk dikurangi, ditunda, atau diefisienkan.

Pemerintah berharap penataan ulang belanja daerah dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah sehingga kebutuhan dasar pemerintahan, termasuk pembayaran gaji PPPK, tetap dapat terpenuhi.

Berita Terkait

Bank Jambi Upayakan M-Banking Kembali Aktif, Gubernur Al Haris Minta Sistem Keamanan Diperkuat
Pemerintah Lanjutkan Kajian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Penurunan Harga Minyak dan Penguatan Rupiah Jadi Pertimbangan
Pemerintah Pastikan Biodiesel B50 Mulai Berlaku Juli 2026, Uji Coba Capai Hasil Positif
Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP
Ekspor SDA Satu Pintu Resmi Berlaku, Pengusaha Ajukan Enam Masukan untuk Pemerintah
Pasar Mobil China Mulai Jenuh, Penjualan Melambat dan Produsen Beralih ke Ekspor
Prabowo: Indonesia Kaya SDA dan Sudah Swasembada Pangan, Saatnya Nilai Tambah Dinikmati Rakyat
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina per 1 Juni 2026 Resmi Berubah

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:00 WIB

Bank Jambi Upayakan M-Banking Kembali Aktif, Gubernur Al Haris Minta Sistem Keamanan Diperkuat

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:00 WIB

Pemerintah Lanjutkan Kajian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Penurunan Harga Minyak dan Penguatan Rupiah Jadi Pertimbangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:00 WIB

Pemerintah Pastikan Biodiesel B50 Mulai Berlaku Juli 2026, Uji Coba Capai Hasil Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:00 WIB

39 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:02 WIB

Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP

Berita Terbaru