JAMBI, Pribhumi.com – Asosiasi Peserta Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia atau PIDI-PIDGI mengungkap berbagai persoalan serius dalam pelaksanaan program internsip dokter di Indonesia. Temuan tersebut disampaikan usai audiensi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan asesmen nasional sementara terhadap 5.256 peserta internsip di seluruh provinsi, asosiasi menilai persoalan yang terjadi bukan lagi kasus insidental, melainkan masalah sistemik yang berpotensi mengganggu keselamatan pasien dan tenaga kesehatan muda.
Dalam hasil evaluasi tersebut, PIDI-PIDGI menemukan enam persoalan utama, yakni pelanggaran jam kerja, beban kerja berlebih, bantuan biaya hidup yang dinilai belum layak, minimnya perlindungan keselamatan kerja, ketidakjelasan kewenangan peserta, lemahnya pengawasan, hingga regulasi yang dianggap belum memberikan perlindungan hukum memadai.
Survei terhadap 2.620 responden di 26 provinsi menunjukkan sebanyak 78,1 persen peserta bekerja lebih dari 40 jam per minggu. Bahkan, sebagian peserta mengaku bekerja hingga lebih dari 59 jam setiap pekan.
Kondisi di rumah sakit disebut lebih berat. Lebih dari separuh peserta internsip menjalani jam kerja di atas batas normal, termasuk yang bekerja melampaui 48 jam per minggu.
PIDI-PIDGI menilai tingginya jam kerja memperbesar risiko kelelahan hingga kesalahan medis. Situasi itu diperburuk dengan kebijakan di sejumlah wahana internsip yang tetap mewajibkan seluruh shift terisi meski ada peserta sakit atau izin.
Akibatnya, banyak peserta memilih tetap bekerja dalam kondisi sakit karena khawatir membebani rekan sejawat. Padahal, aturan resmi sebenarnya melarang peserta lain menggantikan tanggung jawab rekan yang izin.
Selain jam kerja berlebih, beban tugas peserta juga dinilai tidak proporsional. Sebanyak 52,1 persen peserta mengaku memiliki tanggung jawab setara dokter definitif, sementara 21,6 persen merasa beban kerjanya lebih berat.
Yang paling mengkhawatirkan, sekitar 5,6 persen peserta mengaku pernah bertugas sendirian tanpa pendampingan dokter definitif, kondisi yang bertentangan dengan regulasi internsip nasional.
Tekanan kerja yang tinggi turut berdampak pada kesehatan mental peserta. Berdasarkan asesmen lanjutan per 10 Mei 2026, hanya 11,6 persen peserta yang dinilai berada dalam kondisi kerja sehat tanpa gejala burnout.
Sebanyak 79,1 persen mengalami burnout tingkat sedang dengan gejala kelelahan emosional dan menurunnya empati terhadap pasien. Sementara 9,3 persen lainnya mengalami burnout total pada seluruh aspek penilaian.
Masalah lain yang disorot adalah minimnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sebagian peserta mengaku tidak memperoleh jaminan K3 di wahana tempat mereka bertugas.
Di sisi lain, bantuan biaya hidup (BBH) yang diterima peserta juga dinilai belum memadai. Untuk wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera, BBH internsip sebesar Rp3,2 juta per bulan disebut jauh tertinggal dibanding kenaikan upah minimum dan inflasi dalam beberapa tahun terakhir.
Sebanyak 83,4 persen peserta menyatakan bantuan tersebut tidak cukup memenuhi kebutuhan pokok selama menjalani program internsip.
PIDI-PIDGI juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan. Mayoritas peserta mengaku tempat mereka bertugas tidak pernah dievaluasi secara berkala oleh Komite Internsip Kedokteran Indonesia atau KIKI.
Asosiasi bahkan menemukan adanya perbedaan data signifikan antara laporan resmi pemerintah dan kondisi nyata di lapangan terkait jumlah pengaduan peserta internsip.
Dalam audiensi tersebut, Kemenkes disebut menyampaikan komitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem internsip, termasuk penegasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, evaluasi bantuan biaya hidup, dan pembenahan sistem pelaporan.
Wakil Koordinator PIDI-PIDGI, Bagus Amartya, berharap komitmen tersebut benar-benar diwujudkan demi memperbaiki kualitas program internsip di Indonesia.
Sementara itu, anggota asosiasi Jimmy Taruna mendorong adanya audit transparan terhadap sistem internsip dari tingkat pusat hingga lapangan agar persoalan yang selama ini terjadi dapat dibenahi secara menyeluruh.
Penulis : Fitri Isnia Nuryani, S.Pt






