Denda BPJS Kesehatan 2026 Masih Berlaku, Begini Cara Hitung dan Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami aturan terbaru terkait keterlambatan pembayaran iuran agar tidak kebingungan ketika status kepesertaan mendadak nonaktif.

Masih banyak masyarakat yang menganggap telat membayar iuran BPJS otomatis dikenai denda setiap bulan. Padahal, aturan yang berlaku tidak sepenuhnya demikian.

Pada tahun 2026, ketentuan denda BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, denda bukan diberikan karena menunggak iuran bulanan, melainkan dikenakan saat peserta menggunakan layanan rawat inap setelah kepesertaan kembali aktif.

Denda BPJS Kesehatan 2026

Peserta yang menunggak tetap wajib melunasi seluruh iuran agar status kepesertaan kembali aktif.

Namun, denda pelayanan baru dikenakan apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kartu BPJS aktif kembali.

Besaran denda pelayanan ditetapkan sebesar:

5 persen x biaya diagnosis awal rawat inap x jumlah bulan tunggakan

Baca Juga :  Waspada!! Kerinci dan Sungai Penuh Hari ini diprediksi Hujan Sore-Malam

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

Jumlah tunggakan yang dihitung maksimal 12 bulan

Besaran denda paling tinggi Rp30 juta

Untuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), denda pelayanan ditanggung pemberi kerja

Aturan Telat Bayar BPJS Kesehatan

1. Telat Bayar 1 Minggu

Peserta yang terlambat membayar selama satu minggu tidak dikenakan denda. Cukup melunasi iuran tertunggak agar kepesertaan tetap aktif.

2. Telat Bayar 2 Tahun

Jika tunggakan mencapai dua tahun, peserta juga belum dikenakan denda uang. Namun, status kepesertaan akan dinonaktifkan hingga seluruh tunggakan dibayar.

3. Telat Bayar 4 Tahun

Peserta yang menunggak hingga empat tahun wajib melunasi iuran agar kartu kembali aktif.

Jika menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah aktif kembali, maka dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kutil pada Kulit: Penyebab, Cara Penularan, dan Metode Ampuh Menghilangkannya

4. Telat Bayar 5 Tahun

Aturan bagi peserta yang menunggak lima tahun masih sama. Kepesertaan akan nonaktif hingga tunggakan dibayar lunas.

Denda hanya berlaku apabila peserta menjalani rawat inap setelah status BPJS aktif kembali.

Contoh Perhitungan Denda BPJS

Misalnya peserta memiliki tunggakan selama 10 bulan dan menjalani rawat inap dengan biaya diagnosis awal sebesar Rp10 juta.

Maka perhitungannya:

Artinya, peserta harus membayar denda pelayanan sebesar Rp5 juta.

Cara Menghindari Denda BPJS Kesehatan

Agar tidak terkena denda pelayanan rawat inap, peserta disarankan:

Membayar iuran tepat waktu setiap bulan

Mengaktifkan fitur autodebet

Rutin mengecek status kepesertaan

Segera melunasi tunggakan jika kartu nonaktif

Dengan memahami aturan terbaru BPJS Kesehatan tahun 2026, peserta diharapkan lebih disiplin membayar iuran agar layanan kesehatan tetap dapat digunakan kapan saja saat dibutuhkan.

Berita Terkait

Kurban Sapi Bisa untuk Berapa Orang? Ini Penjelasan Lengkapnya
Internsip Dokter Dinilai Bermasalah, Kemenkes Janji Lakukan Pembenahan
Penelitian Terbaru Ungkap Dampak Kopi terhadap Usus, Otak, hingga Kualitas Tidur
6 Cara Mengatasi Sakit Perut Saat Haid, Bisa Dilakukan di Rumah
Biaya Tes DNA di Indonesia 2026, Ini Jenis dan Kisaran Harganya
Kebiasaan Malam Hari yang Bisa Bikin Kulit Glowing dan Sehat Tanpa Makeup
Jangan Sepelekan Sepatu Sempit, Ini 6 Dampak Buruk bagi Kesehatan Kaki
Alasan Semut Sangat Menyukai Makanan Manis, Ternyata Berkaitan dengan Energi

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kurban Sapi Bisa untuk Berapa Orang? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:00 WIB

Penelitian Terbaru Ungkap Dampak Kopi terhadap Usus, Otak, hingga Kualitas Tidur

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:00 WIB

6 Cara Mengatasi Sakit Perut Saat Haid, Bisa Dilakukan di Rumah

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:00 WIB

Biaya Tes DNA di Indonesia 2026, Ini Jenis dan Kisaran Harganya

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:00 WIB

Kebiasaan Malam Hari yang Bisa Bikin Kulit Glowing dan Sehat Tanpa Makeup

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Infotainment

Pernikahan Mewah Viral, Mahar Rp 2 Miliar hingga BMW Jadi Sorotan

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:00 WIB