Jambi, Pribhumi.com – Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami aturan terbaru terkait keterlambatan pembayaran iuran agar tidak kebingungan ketika status kepesertaan mendadak nonaktif.
Masih banyak masyarakat yang menganggap telat membayar iuran BPJS otomatis dikenai denda setiap bulan. Padahal, aturan yang berlaku tidak sepenuhnya demikian.
Pada tahun 2026, ketentuan denda BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, denda bukan diberikan karena menunggak iuran bulanan, melainkan dikenakan saat peserta menggunakan layanan rawat inap setelah kepesertaan kembali aktif.
Denda BPJS Kesehatan 2026
Peserta yang menunggak tetap wajib melunasi seluruh iuran agar status kepesertaan kembali aktif.
Namun, denda pelayanan baru dikenakan apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kartu BPJS aktif kembali.
Besaran denda pelayanan ditetapkan sebesar:
5 persen x biaya diagnosis awal rawat inap x jumlah bulan tunggakan
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Jumlah tunggakan yang dihitung maksimal 12 bulan
Besaran denda paling tinggi Rp30 juta
Untuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), denda pelayanan ditanggung pemberi kerja
Aturan Telat Bayar BPJS Kesehatan
1. Telat Bayar 1 Minggu
Peserta yang terlambat membayar selama satu minggu tidak dikenakan denda. Cukup melunasi iuran tertunggak agar kepesertaan tetap aktif.
2. Telat Bayar 2 Tahun
Jika tunggakan mencapai dua tahun, peserta juga belum dikenakan denda uang. Namun, status kepesertaan akan dinonaktifkan hingga seluruh tunggakan dibayar.
3. Telat Bayar 4 Tahun
Peserta yang menunggak hingga empat tahun wajib melunasi iuran agar kartu kembali aktif.
Jika menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah aktif kembali, maka dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Telat Bayar 5 Tahun
Aturan bagi peserta yang menunggak lima tahun masih sama. Kepesertaan akan nonaktif hingga tunggakan dibayar lunas.
Denda hanya berlaku apabila peserta menjalani rawat inap setelah status BPJS aktif kembali.
Contoh Perhitungan Denda BPJS
Misalnya peserta memiliki tunggakan selama 10 bulan dan menjalani rawat inap dengan biaya diagnosis awal sebesar Rp10 juta.
Maka perhitungannya:
Artinya, peserta harus membayar denda pelayanan sebesar Rp5 juta.
Cara Menghindari Denda BPJS Kesehatan
Agar tidak terkena denda pelayanan rawat inap, peserta disarankan:
Membayar iuran tepat waktu setiap bulan
Mengaktifkan fitur autodebet
Rutin mengecek status kepesertaan
Segera melunasi tunggakan jika kartu nonaktif
Dengan memahami aturan terbaru BPJS Kesehatan tahun 2026, peserta diharapkan lebih disiplin membayar iuran agar layanan kesehatan tetap dapat digunakan kapan saja saat dibutuhkan.






