Denda BPJS Kesehatan 2026 Masih Berlaku, Begini Cara Hitung dan Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami aturan terbaru terkait keterlambatan pembayaran iuran agar tidak kebingungan ketika status kepesertaan mendadak nonaktif.

Masih banyak masyarakat yang menganggap telat membayar iuran BPJS otomatis dikenai denda setiap bulan. Padahal, aturan yang berlaku tidak sepenuhnya demikian.

Pada tahun 2026, ketentuan denda BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, denda bukan diberikan karena menunggak iuran bulanan, melainkan dikenakan saat peserta menggunakan layanan rawat inap setelah kepesertaan kembali aktif.

Denda BPJS Kesehatan 2026

Peserta yang menunggak tetap wajib melunasi seluruh iuran agar status kepesertaan kembali aktif.

Namun, denda pelayanan baru dikenakan apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kartu BPJS aktif kembali.

Besaran denda pelayanan ditetapkan sebesar:

5 persen x biaya diagnosis awal rawat inap x jumlah bulan tunggakan

Baca Juga :  Waspada ‘Silent Killer’, Penyakit Ginjal Kronis Sering Tanpa Gejala di Awal

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

Jumlah tunggakan yang dihitung maksimal 12 bulan

Besaran denda paling tinggi Rp30 juta

Untuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), denda pelayanan ditanggung pemberi kerja

Aturan Telat Bayar BPJS Kesehatan

1. Telat Bayar 1 Minggu

Peserta yang terlambat membayar selama satu minggu tidak dikenakan denda. Cukup melunasi iuran tertunggak agar kepesertaan tetap aktif.

2. Telat Bayar 2 Tahun

Jika tunggakan mencapai dua tahun, peserta juga belum dikenakan denda uang. Namun, status kepesertaan akan dinonaktifkan hingga seluruh tunggakan dibayar.

3. Telat Bayar 4 Tahun

Peserta yang menunggak hingga empat tahun wajib melunasi iuran agar kartu kembali aktif.

Jika menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah aktif kembali, maka dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Surabaya Berlakukan Denda Rp50 Juta bagi Warga yang Dirikan Tenda Hajatan Tanpa Izin di Jalan Umum

4. Telat Bayar 5 Tahun

Aturan bagi peserta yang menunggak lima tahun masih sama. Kepesertaan akan nonaktif hingga tunggakan dibayar lunas.

Denda hanya berlaku apabila peserta menjalani rawat inap setelah status BPJS aktif kembali.

Contoh Perhitungan Denda BPJS

Misalnya peserta memiliki tunggakan selama 10 bulan dan menjalani rawat inap dengan biaya diagnosis awal sebesar Rp10 juta.

Maka perhitungannya:

Artinya, peserta harus membayar denda pelayanan sebesar Rp5 juta.

Cara Menghindari Denda BPJS Kesehatan

Agar tidak terkena denda pelayanan rawat inap, peserta disarankan:

Membayar iuran tepat waktu setiap bulan

Mengaktifkan fitur autodebet

Rutin mengecek status kepesertaan

Segera melunasi tunggakan jika kartu nonaktif

Dengan memahami aturan terbaru BPJS Kesehatan tahun 2026, peserta diharapkan lebih disiplin membayar iuran agar layanan kesehatan tetap dapat digunakan kapan saja saat dibutuhkan.

Berita Terkait

Waspadai 5 Tanda Penyakit Ginjal yang Sering Diabaikan
Teh Hijau atau Kopi Hitam, Mana yang Lebih Efektif Membantu Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya
Bansos Kemensos 2026 Cair Bertahap, Begini Cara Cek Penerima PKH, BPNT hingga PIP Lewat NIK KTP
297 Calon Dokter Terancam Kehilangan Kesempatan Lulus, Kemenkes Soroti Masalah Retaker UKNPDPD
5 Sikap Pemimpin yang Bisa Menghancurkan Kepercayaan Tim, Jangan Diabaikan
Kenali Alasan Harus Pasang Ring Jantung, Biaya hingga Cara Ditanggung BPJS Kesehatan
Dokter Bedah Plastik Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Tren Klinik Korea, Utamakan Keamanan dan Legalitas
DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK 2026, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Waspadai 5 Tanda Penyakit Ginjal yang Sering Diabaikan

Minggu, 28 Juni 2026 - 03:00 WIB

Teh Hijau atau Kopi Hitam, Mana yang Lebih Efektif Membantu Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bansos Kemensos 2026 Cair Bertahap, Begini Cara Cek Penerima PKH, BPNT hingga PIP Lewat NIK KTP

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:00 WIB

297 Calon Dokter Terancam Kehilangan Kesempatan Lulus, Kemenkes Soroti Masalah Retaker UKNPDPD

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:00 WIB

5 Sikap Pemimpin yang Bisa Menghancurkan Kepercayaan Tim, Jangan Diabaikan

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB