Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara Akan Terima Santunan Jasa Raharja

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Pribhumi.com – Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan memastikan seluruh korban dalam kecelakaan antara Bus ALS dan truk tangki BBM di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, akan mendapatkan santunan.

Santunan tersebut diberikan baik kepada korban luka-luka maupun korban meninggal dunia melalui ahli waris yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Sugeng Prastowo, mengatakan korban luka-luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Sementara itu, ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Baca Juga :  BPBD Bima Imbau Warga Tetap Waspada aktivitas Gunung Sangeang Api Meski Gempa Menurun

“Seluruh korban kecelakaan dijamin oleh Jasa Raharja. Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta, sedangkan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta melalui ahli waris,” ujarnya kepada wartawan.

Saat ini, pihak Jasa Raharja masih melakukan proses pendataan terhadap keluarga korban dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Menurut Sugeng, sebagian data korban dan keluarga telah berhasil dikumpulkan untuk mempercepat proses administrasi penyaluran santunan.

“Kami masih melakukan pendataan keluarga korban. Sebagian data sudah kami dapatkan melalui kerja sama dengan Dukcapil,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Peretasan Bank Jambi Belum Temui Tersangka, Kerugian Nasabah Tembus Rp143 Miliar

Meski demikian, penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia masih menunggu hasil identifikasi resmi dari tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan identitas korban serta ketepatan ahli waris yang berhak menerima santunan.

Hingga kini, tim kepolisian masih melanjutkan proses identifikasi korban di RS Bhayangkara Palembang.

“Penyaluran santunan menunggu hasil identifikasi DVI agar penerima santunan benar-benar sesuai dan seluruh persyaratan administrasi dapat dilengkapi,” tutup Sugeng.

Berita Terkait

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi Pokir
Bupati Empat Lawang Soroti UU HKPD, Sebut Daerah Terancam Kesulitan Biayai PPPK
Kisah Pilu Keluarga Korban Bus ALS Muratara, Impian Merantau dan Bangun Rumah Berakhir Duka
Tabrakan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas dalam Insiden Tragis
Palembang Tuan Rumah Peringatan HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026, Perkuat Layanan Publik
Lima Jemaah Haji Kloter 4 Embarkasi Palembang Tertunda Berangkat karena Kesehatan
Bus Rombongan Pengantar Haji Terguling di OKU Timur, Delapan Penumpang Terluka

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi Pokir

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:00 WIB

Bupati Empat Lawang Soroti UU HKPD, Sebut Daerah Terancam Kesulitan Biayai PPPK

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara Akan Terima Santunan Jasa Raharja

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kisah Pilu Keluarga Korban Bus ALS Muratara, Impian Merantau dan Bangun Rumah Berakhir Duka

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Infotainment

Pernikahan Mewah Viral, Mahar Rp 2 Miliar hingga BMW Jadi Sorotan

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:00 WIB