Jambi, Pribhumi.com – Seorang ibu rumah tangga di Jambi berinisial ER diduga menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp400 juta. Korban disebut tergiur janji bahwa anaknya dapat diterima sebagai jaksa melalui jalur khusus yang diklaim sebagai “jatah gubernur”.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan setelah kuasa hukum korban mengungkap dugaan pencatutan nama dalam praktik penipuan tersebut.
Kuasa hukum korban, , mengatakan kliennya percaya kepada perempuan berinisial T karena pelaku mengaku sebagai orang dekat gubernur.
Menurut Romi, pelaku juga menyebut memiliki hubungan keluarga dengan gubernur dan mengklaim anaknya bekerja sebagai ajudan pejabat daerah tersebut.
Dengan keyakinan itu, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap sejak tahun 2024 hingga total mencapai Rp400 juta.
Romi menjelaskan bahwa pelaku meyakinkan korban bahwa anaknya bisa diterima menjadi jaksa melalui kuota khusus yang disebut berasal dari gubernur.
Korban yang percaya terhadap janji tersebut terus memenuhi permintaan uang dari pelaku dengan harapan anaknya benar-benar lolos seleksi.
Namun setelah beberapa kali melakukan transfer, korban mulai curiga karena tidak ada kepastian terkait proses penerimaan anaknya.
Pada Februari 2026, korban kembali mempertanyakan perkembangan proses tersebut. Saat itu, pelaku diduga mengirim tangkapan layar percakapan dengan kontak yang disebut sebagai gubernur.
Isi percakapan tersebut menyebut bahwa anak korban telah dinyatakan lolos dan surat keputusan penempatan akan segera keluar. Dalam pesan itu juga terdapat permintaan tambahan uang sebesar Rp35 juta untuk proses penempatan.
Kuasa hukum korban menyebut pihaknya telah melakukan somasi terbuka kepada pelaku agar mengembalikan kerugian materiil maupun immateriil korban.
Romi juga mengaku telah mengonfirmasi dugaan pencatutan nama tersebut kepada pihak pemerintah daerah. Berdasarkan komunikasi yang dilakukan melalui Dinas Kominfo, Gubernur Jambi disebut membantah keterlibatan dalam perkara tersebut.
Pihak kuasa hukum meminta adanya klarifikasi resmi terkait penggunaan nama gubernur dalam dugaan penipuan tersebut.
Selain itu, mereka menegaskan akan membawa perkara ini ke jalur hukum apabila pelaku tidak menunjukkan itikad baik dalam waktu 1×24 jam setelah somasi dilayangkan.
Rencananya, laporan akan diajukan ke dengan melampirkan sejumlah bukti, mulai dari rekaman percakapan, tangkapan layar pesan, hingga bukti transfer dana.






