Polresta Jambi Bongkar 4 Kasus Penimbunan dan Pengoplosan BBM Subsidi, 5 Tersangka Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Aparat kepolisian dari Polresta Jambi berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi selama April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan hingga pengoplosan BBM ilegal.

Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta patroli rutin yang dilakukan petugas terhadap aktivitas distribusi BBM mencurigakan di wilayah Kota Jambi.

“Dari hasil penyelidikan dan pemantauan di lapangan, kami berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi dan pengoplosan pertalite,” ujar Husni, Rabu (6/5/2026).

Modus Membeli Solar Subsidi dengan Banyak Barcode

Kasus pertama diungkap pada 4 April 2026 dengan tersangka berinisial FAP. Pelaku diketahui membeli solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU menggunakan barcode MyPertamina yang berbeda-beda.

BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken sebelum dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

FAP ditangkap di kawasan Perumahan Garuda, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Polisi menyita satu unit Mitsubishi Kuda, 12 jeriken berisi sekitar 420 liter solar subsidi, serta 10 barcode MyPertamina.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Siap Bangun Fly Over Padang Luar, Solusi Permanen Atasi Kemacetan Kronis Agam

Pertalite Ilegal dari Sumatera Selatan

Kasus kedua berhasil diungkap pada 13 April 2026. Polisi menangkap tersangka berinisial YCR di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Jambi.

YCR diduga membeli BBM hasil olahan ilegal dari wilayah Sumatera Selatan yang tidak sesuai standar pemerintah, kemudian menjualnya kembali di wilayah Jambi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil Wuling yang membawa sekitar 2.000 liter BBM jenis pertalite.

Truk Angkut 4.000 Liter Solar Subsidi

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 17 April 2026 di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Paal Merah.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka yakni DL sebagai pemilik kendaraan dan DES yang bertugas sebagai sopir.

Keduanya diduga membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU sebelum mengumpulkannya dalam jeriken untuk diperjualbelikan kembali.

Petugas menyita satu unit truk Hino Dutro yang membawa 109 jeriken berisi sekitar 4.000 liter solar subsidi.

Mobil Minibus Bawa Ratusan Liter Solar

Kasus terakhir diungkap pada 27 April 2026. Polisi menangkap tersangka berinisial Z di Jalan Zainur Haviz, tepat di depan kantor Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Tegaskan Jambi Tolak Praktik LGBT, Kedepankan Nilai Agama dan Adat

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tujuh jeriken berisi sekitar 300 liter solar subsidi di dalam mobil Kia Karnival milik pelaku. Polisi juga mengamankan 15 barcode MyPertamina yang diduga digunakan untuk membeli BBM subsidi secara berulang.

Terancam Hukuman Penjara

AKP Husni Abda menegaskan seluruh tersangka penyalahgunaan BBM subsidi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Sementara tersangka YCR yang diduga melakukan pengoplosan atau pemalsuan BBM dijerat Pasal 54 Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Secara keseluruhan, polisi menyita tiga unit mobil minibus, satu unit truk, 128 jeriken, sekitar 6.720 liter BBM jenis solar dan pertalite, serta 25 barcode MyPertamina.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Polresta Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Berita Terkait

Al Haris Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tegaskan Jabatan Bukan Kesempatan Menyalahgunakan Wewenang
Gubernur Al Haris Tegaskan Jambi Tolak Praktik LGBT, Kedepankan Nilai Agama dan Adat
Jambi Masuki Puncak Kemarau 2026, BPBD Siagakan 81 Posko Antisipasi Karhutla dan El Nino
Ombudsman Jambi Dorong KPK Tindak Temuan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi di Pelayanan Publik
Ombudsman Jambi dan KPK Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Pelayanan Publik
5 Pejabat Utama Polda Jambi Dimutasi, Kapolresta Jambi dan Kapolres Muaro Jambi Berganti
Curi Kabel Induk PLN Sepanjang Ratusan Meter, Pelaku Ditangkap Usai Dikejar di Area Rawa
Prakiraan Cuaca Jambi 22 Juni 2026: Bungo dan Sungai Penuh Berpotensi Hujan Ringan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:13 WIB

Gubernur Al Haris Tegaskan Jambi Tolak Praktik LGBT, Kedepankan Nilai Agama dan Adat

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:01 WIB

Jambi Masuki Puncak Kemarau 2026, BPBD Siagakan 81 Posko Antisipasi Karhutla dan El Nino

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:00 WIB

Ombudsman Jambi Dorong KPK Tindak Temuan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi di Pelayanan Publik

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:49 WIB

Ombudsman Jambi dan KPK Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Pelayanan Publik

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:51 WIB

5 Pejabat Utama Polda Jambi Dimutasi, Kapolresta Jambi dan Kapolres Muaro Jambi Berganti

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB