Jambi, Pribhumi.com – Aparat kepolisian dari Polresta Jambi berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi selama April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan hingga pengoplosan BBM ilegal.
Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta patroli rutin yang dilakukan petugas terhadap aktivitas distribusi BBM mencurigakan di wilayah Kota Jambi.
“Dari hasil penyelidikan dan pemantauan di lapangan, kami berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi dan pengoplosan pertalite,” ujar Husni, Rabu (6/5/2026).
Modus Membeli Solar Subsidi dengan Banyak Barcode
Kasus pertama diungkap pada 4 April 2026 dengan tersangka berinisial FAP. Pelaku diketahui membeli solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU menggunakan barcode MyPertamina yang berbeda-beda.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken sebelum dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
FAP ditangkap di kawasan Perumahan Garuda, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Polisi menyita satu unit Mitsubishi Kuda, 12 jeriken berisi sekitar 420 liter solar subsidi, serta 10 barcode MyPertamina.
Pertalite Ilegal dari Sumatera Selatan
Kasus kedua berhasil diungkap pada 13 April 2026. Polisi menangkap tersangka berinisial YCR di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Jambi.
YCR diduga membeli BBM hasil olahan ilegal dari wilayah Sumatera Selatan yang tidak sesuai standar pemerintah, kemudian menjualnya kembali di wilayah Jambi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil Wuling yang membawa sekitar 2.000 liter BBM jenis pertalite.
Truk Angkut 4.000 Liter Solar Subsidi
Pengungkapan berikutnya terjadi pada 17 April 2026 di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Paal Merah.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka yakni DL sebagai pemilik kendaraan dan DES yang bertugas sebagai sopir.
Keduanya diduga membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU sebelum mengumpulkannya dalam jeriken untuk diperjualbelikan kembali.
Petugas menyita satu unit truk Hino Dutro yang membawa 109 jeriken berisi sekitar 4.000 liter solar subsidi.
Mobil Minibus Bawa Ratusan Liter Solar
Kasus terakhir diungkap pada 27 April 2026. Polisi menangkap tersangka berinisial Z di Jalan Zainur Haviz, tepat di depan kantor Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tujuh jeriken berisi sekitar 300 liter solar subsidi di dalam mobil Kia Karnival milik pelaku. Polisi juga mengamankan 15 barcode MyPertamina yang diduga digunakan untuk membeli BBM subsidi secara berulang.
Terancam Hukuman Penjara
AKP Husni Abda menegaskan seluruh tersangka penyalahgunaan BBM subsidi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Sementara tersangka YCR yang diduga melakukan pengoplosan atau pemalsuan BBM dijerat Pasal 54 Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Secara keseluruhan, polisi menyita tiga unit mobil minibus, satu unit truk, 128 jeriken, sekitar 6.720 liter BBM jenis solar dan pertalite, serta 25 barcode MyPertamina.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Polresta Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.






