Program TKM Pemula 2026 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Kementerian Ketenagakerjaan kembali membuka Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula 2026. Program ini bertujuan membantu masyarakat dalam menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pemberdayaan ekonomi, serta mendorong pembangunan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat.

Pendaftaran program dijadwalkan berlangsung mulai 30 April hingga 16 Mei 2026 dan dilakukan secara online melalui platform Bizhub Kemnaker.

Program TKM Pemula menyasar masyarakat yang memiliki ide usaha maupun usaha rintisan agar dapat berkembang melalui dukungan pemerintah.

Syarat Program TKM Pemula 2026

Berdasarkan pengumuman Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3.4/3296/PK.03.03/V/2026, berikut syarat mengikuti Program TKM Pemula 2026:

Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia

Baca Juga :  Dualisme Aturan Desa Dinilai Hambat Tata Kelola: MPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Tiga Kementerian

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun

Memiliki KTP atau e-KTP

Dalam satu Kartu Keluarga hanya satu orang yang dapat menerima bantuan

Tidak sedang menempuh pendidikan SMA/SMK atau sederajat

Bukan ASN, anggota TNI, Polri, maupun pensiunan ASN

Tidak sedang bekerja di instansi pemerintah atau perusahaan swasta

Belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari Kemnaker

Tidak sedang menerima bantuan Perluasan Kesempatan Kerja pada tahun berjalan

Memiliki sertifikat pelatihan vokasi atau layanan kewirausahaan tahun 2025–2026

Memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan dengan SKU atau NIB beserta foto usaha

Baca Juga :  Kreasi Bihun Goreng Praktis untuk Menu Sahur yang Gurih dan Mengenyangkan

Memiliki akun SIAPKerja

Cara Daftar Program TKM Pemula 2026

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform Bizhub Kemnaker dengan langkah-langkah berikut:

Mengisi informasi terkait program TKM serta menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku

Melengkapi data identitas pribadi peserta

Mengisi informasi identitas usaha yang akan didaftarkan

Menjawab kuisioner yang disediakan sebagai data tambahan peserta

Mengunggah proposal usaha beserta dokumen pendukung lainnya

Setelah proses selesai, peserta dapat memantau hasil seleksi melalui halaman profil akun masing-masing

Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat mengembangkan usaha mandiri sekaligus membuka peluang kerja baru di berbagai daerah Indonesia.

Berita Terkait

Kurban Sapi Bisa untuk Berapa Orang? Ini Penjelasan Lengkapnya
6 Cara Mengatasi Sakit Perut Saat Haid, Bisa Dilakukan di Rumah
Biaya Tes DNA di Indonesia 2026, Ini Jenis dan Kisaran Harganya
Kebiasaan Malam Hari yang Bisa Bikin Kulit Glowing dan Sehat Tanpa Makeup
Penjualan Mobil April 2026 Melonjak, BYD Tembus Tiga Besar dan Geser Suzuki
Jangan Sepelekan Sepatu Sempit, Ini 6 Dampak Buruk bagi Kesehatan Kaki
Denda BPJS Kesehatan 2026 Masih Berlaku, Begini Cara Hitung dan Aturannya
Alasan Semut Sangat Menyukai Makanan Manis, Ternyata Berkaitan dengan Energi

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:00 WIB

6 Cara Mengatasi Sakit Perut Saat Haid, Bisa Dilakukan di Rumah

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:00 WIB

Biaya Tes DNA di Indonesia 2026, Ini Jenis dan Kisaran Harganya

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:00 WIB

Kebiasaan Malam Hari yang Bisa Bikin Kulit Glowing dan Sehat Tanpa Makeup

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:00 WIB

Penjualan Mobil April 2026 Melonjak, BYD Tembus Tiga Besar dan Geser Suzuki

Senin, 11 Mei 2026 - 19:00 WIB

Jangan Sepelekan Sepatu Sempit, Ini 6 Dampak Buruk bagi Kesehatan Kaki

Berita Terbaru

Pemerintahan

Enam ASN Terjaring Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:00 WIB

Hukum dan Kriminal

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Hukum dan Kriminal

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB