KUPANG, Pribhumi.com – Kepala Unit Paminal Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aipda Djefri Loudoe alias Jelo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Sanksi pemecatan tersebut diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Senin (25/5/2026).
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan hasil sidang menyatakan perbuatan Aipda Djefri Loudoe termasuk tindakan tercela yang melanggar kode etik anggota Polri.
“Terhadap anggota Polri atas nama Aipda J, sanksinya berupa PTDH terkait pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Henry, Kamis (28/5/2026).
Selain sanksi pemecatan, Djefri juga dijatuhi hukuman administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sebelumnya.
Meski demikian, Djefri Loudoe menyatakan banding atas putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Henry menegaskan Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kasus penimbunan solar subsidi ini turut menyeret nama Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, Iptu Herman Pati Bean. Namun, pihak Polda NTT belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait sanksi terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, penyidik Polda NTT telah menahan dua anggota polisi yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan solar subsidi di wilayah Manggarai Timur.
BBM subsidi tersebut diketahui ditampung di sebuah gudang milik PT Surya Sejahtera yang berada di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Dua anggota yang ditahan yakni Aipda Djefri Loudoe alias Jelo dan Iptu Herman Pati Bean.
“Terkait penanganan dugaan penyalahgunaan BBM, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” kata Henry.
Editor : Safwandi., Dpt






