Pemprov Bengkulu Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Denda Dihapus hingga Agustus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Pribhumi.com — Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menghadirkan program pemutihPemprov Bengkulu Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Denda Dihapus hingga Agustus
an pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat dibebaskan dari denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Program tersebut diumumkan langsung oleh Helmi Hasan dan akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat yang menginginkan kembali adanya pemutihan pajak.

Baca Juga :  PT KMH Serahkan Bantuan Medis ke RSUD Kerinci: Wujud Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah untuk Layanan Kesehatan

Helmi menyampaikan bahwa program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda. Ia juga mengingatkan agar momentum ini dimanfaatkan sebaik mungkin karena tidak akan ada toleransi setelah periode berakhir.

Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap aspirasi warga, khususnya mereka yang selama ini aktif mendorong agar program serupa kembali digelar.

Baca Juga :  Cara Memperbaiki Skor SLIK agar Pengajuan Kredit Tidak Ditolak

Program pemutihan berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Informasi dari Badan Pendapatan Daerah setempat menyebutkan bahwa pembebasan denda hanya diberikan selama masa program berlangsung, dan kebijakan ini direncanakan hanya dilaksanakan sekali dalam masa kepemimpinan saat ini.

Dengan batas waktu hingga akhir Agustus, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.

Berita Terkait

Wartawan Diduga Diancam agar Tak Beritakan Kasus
PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut
Anak Oknum Polisi Diduga Ancam Wartawan dengan Pistol
Aksi Protes Kader Golkar Bengkulu, Musda Dibatalkan dan Pengurus Dibekukan
Tiga Tersangka Korupsi Pamsimas Mukomuko Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp671 Juta
Gubernur Bengkulu Tegas Larang PHK PPPK, Dorong Daerah Cari Solusi Tanpa Pemangkasan Pegawai
Ragam Tradisi Lebaran di Indonesia: Dari Grebeg Syawal hingga Ronjok Sayak Bengkulu
Pemprov Bengkulu Tegaskan Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:00 WIB

Wartawan Diduga Diancam agar Tak Beritakan Kasus

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:50 WIB

PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:00 WIB

Anak Oknum Polisi Diduga Ancam Wartawan dengan Pistol

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Aksi Protes Kader Golkar Bengkulu, Musda Dibatalkan dan Pengurus Dibekukan

Kamis, 23 April 2026 - 11:00 WIB

Pemprov Bengkulu Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Denda Dihapus hingga Agustus

Berita Terbaru