Bengkulu, Pribhumi.com — Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menghadirkan program pemutihPemprov Bengkulu Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Denda Dihapus hingga Agustus
an pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat dibebaskan dari denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Program tersebut diumumkan langsung oleh Helmi Hasan dan akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat yang menginginkan kembali adanya pemutihan pajak.
Helmi menyampaikan bahwa program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda. Ia juga mengingatkan agar momentum ini dimanfaatkan sebaik mungkin karena tidak akan ada toleransi setelah periode berakhir.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap aspirasi warga, khususnya mereka yang selama ini aktif mendorong agar program serupa kembali digelar.
Program pemutihan berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Informasi dari Badan Pendapatan Daerah setempat menyebutkan bahwa pembebasan denda hanya diberikan selama masa program berlangsung, dan kebijakan ini direncanakan hanya dilaksanakan sekali dalam masa kepemimpinan saat ini.
Dengan batas waktu hingga akhir Agustus, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.











