SP3 Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penyidikan Roy Suryo Cs Tetap Berlanjut

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski demikian, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya dipastikan tetap berjalan hingga ke tahap persidangan.

Penghentian penyidikan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), salah satunya terhadap Rismon Hasiholan Sianipar. Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Rismon dinyatakan gugur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah terpenuhinya mekanisme hukum, termasuk adanya permintaan maaf dari tersangka kepada pihak pelapor.

“Perkara dihentikan melalui SP3 setelah yang bersangkutan memenuhi kriteria, termasuk permohonan maaf dan pemulihan keadaan seperti semula,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga :  Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia Zulmansyah Sekedang Wafat Akibat Serangan Jantung

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan, proses ini juga melibatkan pertemuan langsung antara Rismon dengan Jokowi di kediamannya di Surakarta. Pertemuan tersebut kemudian difasilitasi kembali oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya hingga tercapai kesepakatan damai.

Setelah itu, penyidik menggelar perkara khusus untuk menentukan kelanjutan status hukum Rismon. Hasilnya, penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan.

Meski demikian, Iman menegaskan bahwa penghentian kasus terhadap Rismon tidak berdampak pada tersangka lain. Proses hukum terhadap lima orang lainnya tetap berlanjut sesuai prosedur.

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo. Selain Rismon, dua tersangka lain yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga mendapatkan penghentian perkara setelah mengajukan restorative justice.

Baca Juga :  Kabar Kesehatan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Sorotan, Rekan Bantah Isu Mistis

Dengan demikian, tersisa lima tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo dan Tifauziah Tiasuma atau dr Tifa.

Penyidik menyebut, para tersangka yang tidak menempuh jalur restorative justice memilih melanjutkan perkara ke pengadilan. Berkas perkara mereka pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sebagian tersangka memilih penyelesaian melalui restorative justice, sementara lainnya memilih proses persidangan. Kami sudah melimpahkan berkas ke Kejati DKI Jakarta dan berharap segera ada kepastian hukum,” tutup Iman.

Berita Terkait

Ribuan Dapur MBG Dibekukan, Ini Penyebab yang Ditemukan BGN
Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung
Prabowo Copot Tiga Pimpinan BGN, Fokus Tingkatkan Kualitas Program Gizi Nasional
Hari Ini Terakhir! Pemilik SIM Kedaluwarsa pada 1 Juni 2026 Masih Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru
Prabowo: Kekayaan Alam Indonesia Harus Dinikmati Rakyat, Bukan Hanya Menguntungkan Pihak Asing
Dua Menteri Soekarno Berakhir Tragis: Satu Divonis Mati karena Korupsi, Satu Dipenjara Akibat Gejolak Politik
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Hilang
Waspada Penipuan Layanan Imigrasi Online, Ini Kanal Resmi dan Denda Paspor Hilang atau Rusak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:00 WIB

Ribuan Dapur MBG Dibekukan, Ini Penyebab yang Ditemukan BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:00 WIB

Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Copot Tiga Pimpinan BGN, Fokus Tingkatkan Kualitas Program Gizi Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:00 WIB

Hari Ini Terakhir! Pemilik SIM Kedaluwarsa pada 1 Juni 2026 Masih Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru

Senin, 1 Juni 2026 - 19:00 WIB

Prabowo: Kekayaan Alam Indonesia Harus Dinikmati Rakyat, Bukan Hanya Menguntungkan Pihak Asing

Berita Terbaru