SP3 Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penyidikan Roy Suryo Cs Tetap Berlanjut

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski demikian, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya dipastikan tetap berjalan hingga ke tahap persidangan.

Penghentian penyidikan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), salah satunya terhadap Rismon Hasiholan Sianipar. Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Rismon dinyatakan gugur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah terpenuhinya mekanisme hukum, termasuk adanya permintaan maaf dari tersangka kepada pihak pelapor.

“Perkara dihentikan melalui SP3 setelah yang bersangkutan memenuhi kriteria, termasuk permohonan maaf dan pemulihan keadaan seperti semula,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga :  Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Energi Bersih di Daerah

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan, proses ini juga melibatkan pertemuan langsung antara Rismon dengan Jokowi di kediamannya di Surakarta. Pertemuan tersebut kemudian difasilitasi kembali oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya hingga tercapai kesepakatan damai.

Setelah itu, penyidik menggelar perkara khusus untuk menentukan kelanjutan status hukum Rismon. Hasilnya, penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan.

Meski demikian, Iman menegaskan bahwa penghentian kasus terhadap Rismon tidak berdampak pada tersangka lain. Proses hukum terhadap lima orang lainnya tetap berlanjut sesuai prosedur.

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo. Selain Rismon, dua tersangka lain yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga mendapatkan penghentian perkara setelah mengajukan restorative justice.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Terima Laporan Lengkap Soal Banjir Sumatera, Diduga Ada Praktik Pembalakan Liar

Dengan demikian, tersisa lima tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo dan Tifauziah Tiasuma atau dr Tifa.

Penyidik menyebut, para tersangka yang tidak menempuh jalur restorative justice memilih melanjutkan perkara ke pengadilan. Berkas perkara mereka pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sebagian tersangka memilih penyelesaian melalui restorative justice, sementara lainnya memilih proses persidangan. Kami sudah melimpahkan berkas ke Kejati DKI Jakarta dan berharap segera ada kepastian hukum,” tutup Iman.

Berita Terkait

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo
BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial
Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 07:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:00 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:00 WIB

Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB