SP3 Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penyidikan Roy Suryo Cs Tetap Berlanjut

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski demikian, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya dipastikan tetap berjalan hingga ke tahap persidangan.

Penghentian penyidikan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), salah satunya terhadap Rismon Hasiholan Sianipar. Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Rismon dinyatakan gugur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah terpenuhinya mekanisme hukum, termasuk adanya permintaan maaf dari tersangka kepada pihak pelapor.

“Perkara dihentikan melalui SP3 setelah yang bersangkutan memenuhi kriteria, termasuk permohonan maaf dan pemulihan keadaan seperti semula,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga :  Kemenag: Secara Hisab, 1 Ramadan 1447 H Diperkirakan Jatuh 19 Februari 2026

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan, proses ini juga melibatkan pertemuan langsung antara Rismon dengan Jokowi di kediamannya di Surakarta. Pertemuan tersebut kemudian difasilitasi kembali oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya hingga tercapai kesepakatan damai.

Setelah itu, penyidik menggelar perkara khusus untuk menentukan kelanjutan status hukum Rismon. Hasilnya, penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan.

Meski demikian, Iman menegaskan bahwa penghentian kasus terhadap Rismon tidak berdampak pada tersangka lain. Proses hukum terhadap lima orang lainnya tetap berlanjut sesuai prosedur.

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo. Selain Rismon, dua tersangka lain yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga mendapatkan penghentian perkara setelah mengajukan restorative justice.

Baca Juga :  Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Dengan demikian, tersisa lima tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo dan Tifauziah Tiasuma atau dr Tifa.

Penyidik menyebut, para tersangka yang tidak menempuh jalur restorative justice memilih melanjutkan perkara ke pengadilan. Berkas perkara mereka pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sebagian tersangka memilih penyelesaian melalui restorative justice, sementara lainnya memilih proses persidangan. Kami sudah melimpahkan berkas ke Kejati DKI Jakarta dan berharap segera ada kepastian hukum,” tutup Iman.

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru