Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Energi Bersih di Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan kebijakan terbaru yang mendorong pemerintah daerah untuk tetap memberikan insentif berupa pembebasan pajak bagi kendaraan listrik di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani pada 22 April 2026. Dalam surat tersebut, seluruh gubernur diminta memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, BBNKB, dan pajak alat berat. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek pajak, namun pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak.

Baca Juga :  Samsat Kembali Buka 25 Maret 2026, Wajib Pajak Diberi Kesempatan Tanpa Denda

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Baca Juga :  Kementerian PU Tegaskan Komitmen Asta Cita: 53 Bendungan Rampung dan Infrastruktur Rakyat Jadi Prioritas

Dalam surat edarannya, Mendagri menekankan bahwa kondisi ekonomi global yang tidak stabil, terutama terkait harga dan ketersediaan energi seperti minyak dan gas, menjadi alasan penting untuk mempercepat peralihan ke energi terbarukan. Oleh karena itu, pemberian insentif kendaraan listrik dinilai sebagai langkah strategis untuk mendukung efisiensi energi dan keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah daerah juga diminta untuk segera menetapkan keputusan gubernur terkait pemberian insentif tersebut dan melaporkannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru