Palembang, Pribhumi.com — Pemerintah Kota Palembang bersiap menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 15 Mei 2026, setelah seluruh tahapan persiapan dinyatakan rampung.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa penerapan aturan tidak boleh sekadar formalitas. Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan penegakan aturan benar-benar berjalan efektif di lapangan.
Menurutnya, sebelum sanksi diberlakukan, pemerintah akan menyelesaikan berbagai regulasi turunan, mulai dari Peraturan Wali Kota (Perwali), keputusan kepala daerah, pembentukan tim pengawas, hingga penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
Ratu Dewa menekankan bahwa sistem penegakan juga akan dilengkapi dengan mekanisme sanksi dan denda yang terukur. Selain itu, pemanfaatan teknologi seperti kamera pengawas (CCTV) akan digunakan untuk mendukung pengawasan di titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal.
Dalam masa persiapan ini, Pemkot Palembang juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, serta melibatkan peran aktif camat dan lurah di setiap wilayah.
Pemerintah memberikan waktu selama 30 hari untuk merampungkan seluruh aspek pendukung, termasuk regulasi, sistem pengawasan, hingga edukasi publik. Setelah itu, penindakan akan mulai dilakukan tanpa toleransi.
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan kesiapan sarana pendukung, seperti tempat pembuangan sampah (TPS) dan tong sampah yang akan disediakan secara merata di seluruh kecamatan dan kelurahan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ditugaskan untuk melakukan pendataan kebutuhan fasilitas secara menyeluruh, agar masyarakat tidak lagi memiliki alasan untuk membuang sampah sembarangan.
Selain mengandalkan anggaran pemerintah, penyediaan fasilitas juga akan didukung melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Dengan langkah terpadu antara penegakan aturan, penyediaan fasilitas, serta pemanfaatan teknologi, Pemkot Palembang optimistis mampu menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, tertib, dan berkelanjutan.











