WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa seluruh perusahaan, baik swasta, BUMN, maupun BUMD, wajib membayar gaji karyawan secara penuh meskipun menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.

Penegasan ini disampaikan sebagai upaya melindungi hak pekerja agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan WFH oleh perusahaan, seperti pengurangan upah atau perubahan skema penggajian yang merugikan pekerja.

Menurut Yassierli, penerapan WFH tidak boleh dijadikan alasan untuk menerapkan sistem “no work no pay”. Ia menegaskan bahwa hak pekerja, khususnya terkait gaji, harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui kanal pengaduan Lapor Manaker. Kanal ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk melaporkan perusahaan yang melanggar aturan, termasuk jika terjadi pengurangan hak selama kebijakan WFH diberlakukan.

Baca Juga :  Tips Ahli Gizi agar Tidak Cepat Lapar Saat Puasa Ramadan

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan mematuhi regulasi dan tetap menjamin kesejahteraan pekerja.

Lebih lanjut, Yassierli menyebut kebijakan WFH ini diharapkan menjadi momentum nasional untuk mendorong pola kerja yang lebih adaptif, efisien, dan produktif, tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mengoptimalkan penggunaan energi melalui pengurangan mobilitas harian. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Rossi Akhirnya Tiba di Mandalika, Jajal Sirkuit Pakai Mobil Sebelum Turun ke Trek Motor

Meski demikian, penerapan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan fleksibilitas pengaturan, selama tetap mengacu pada prinsip utama perlindungan pekerja.

Pemerintah juga memastikan pengawasan akan diperketat. Sanksi dapat diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar, terutama jika mengurangi hak pekerja selama kebijakan WFH berlangsung.

Imbauan penerapan WFH satu hari dalam seminggu ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Berita Terkait

Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN
KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan
Dr. Idel Eprianto: Penguatan Ekonomi Desa Kunci Hadapi Gejolak Rupiah
Ribuan Dapur MBG Dibekukan, Ini Penyebab yang Ditemukan BGN
Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung
Prabowo Copot Tiga Pimpinan BGN, Fokus Tingkatkan Kualitas Program Gizi Nasional
Hari Ini Terakhir! Pemilik SIM Kedaluwarsa pada 1 Juni 2026 Masih Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 05:00 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dr. Idel Eprianto: Penguatan Ekonomi Desa Kunci Hadapi Gejolak Rupiah

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:00 WIB

Ribuan Dapur MBG Dibekukan, Ini Penyebab yang Ditemukan BGN

Berita Terbaru

Uncategorized

Anggaran Terancam Membengkak, Pemerintah Kaji Penutupan SPPG

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:56 WIB