Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026, Harga Tetap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com — Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sebagai langkah pengendalian, pemerintah justru menerapkan pembatasan pembelian harian bagi masyarakat.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur distribusi BBM subsidi secara lebih terukur.

Aturan tersebut mencakup pengendalian penyaluran untuk dua jenis BBM subsidi, yakni minyak solar (gasoil) dan bensin RON 90 atau Pertalite, yang mulai diberlakukan pada 1 April 2026.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Bank Resmi Ditutup dan Masuk Proses Likuidasi

Dalam ketentuan itu, kendaraan pribadi roda empat hanya diperbolehkan membeli solar maksimal 50 liter per hari. Sementara itu, kendaraan angkutan umum roda empat dibatasi hingga 80 liter per hari, dan kendaraan dengan enam roda atau lebih dapat mengisi hingga 200 liter per hari.

Untuk kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta armada pengangkut sampah, batas pembelian solar ditetapkan maksimal 50 liter per hari.

Baca Juga :  Tarif Listrik PLN Mei–Juni 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Adapun untuk BBM jenis Pertalite, pembatasan diberlakukan sama, yakni maksimal 50 liter per hari bagi kendaraan roda empat, baik milik pribadi maupun angkutan umum, termasuk kendaraan layanan publik.

Pemerintah menegaskan bahwa apabila pembelian BBM subsidi melebihi batas yang telah ditentukan, maka volume kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi dan harus dibayar dengan harga non-subsidi.

 

Berita Terkait

Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP
Ekspor SDA Satu Pintu Resmi Berlaku, Pengusaha Ajukan Enam Masukan untuk Pemerintah
Pasar Mobil China Mulai Jenuh, Penjualan Melambat dan Produsen Beralih ke Ekspor
Prabowo: Indonesia Kaya SDA dan Sudah Swasembada Pangan, Saatnya Nilai Tambah Dinikmati Rakyat
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina per 1 Juni 2026 Resmi Berubah
Meta Resmi Luncurkan Facebook, Instagram, dan WhatsApp Berbayar
Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 per Gram, Tembus Rp2,799 Juta pada Akhir Mei 2026
Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Ancaman Inflasi dan PHK Massal Mengintai

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:02 WIB

Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:00 WIB

Ekspor SDA Satu Pintu Resmi Berlaku, Pengusaha Ajukan Enam Masukan untuk Pemerintah

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Pasar Mobil China Mulai Jenuh, Penjualan Melambat dan Produsen Beralih ke Ekspor

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Prabowo: Indonesia Kaya SDA dan Sudah Swasembada Pangan, Saatnya Nilai Tambah Dinikmati Rakyat

Senin, 1 Juni 2026 - 07:00 WIB

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina per 1 Juni 2026 Resmi Berubah

Berita Terbaru

Uncategorized

Anggaran Terancam Membengkak, Pemerintah Kaji Penutupan SPPG

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:56 WIB