Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026, Harga Tetap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com — Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sebagai langkah pengendalian, pemerintah justru menerapkan pembatasan pembelian harian bagi masyarakat.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur distribusi BBM subsidi secara lebih terukur.

Aturan tersebut mencakup pengendalian penyaluran untuk dua jenis BBM subsidi, yakni minyak solar (gasoil) dan bensin RON 90 atau Pertalite, yang mulai diberlakukan pada 1 April 2026.

Baca Juga :  Makna dan Keutamaan Iktikaf di Bulan Ramadan, Lengkap dengan Syarat dan Waktu Terbaik Melaksanakannya

Dalam ketentuan itu, kendaraan pribadi roda empat hanya diperbolehkan membeli solar maksimal 50 liter per hari. Sementara itu, kendaraan angkutan umum roda empat dibatasi hingga 80 liter per hari, dan kendaraan dengan enam roda atau lebih dapat mengisi hingga 200 liter per hari.

Untuk kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta armada pengangkut sampah, batas pembelian solar ditetapkan maksimal 50 liter per hari.

Baca Juga :  Otak penyelundupan dua ton sabu jaringan internasional Fredy Pratama, berhasil ditangkap BNN RI

Adapun untuk BBM jenis Pertalite, pembatasan diberlakukan sama, yakni maksimal 50 liter per hari bagi kendaraan roda empat, baik milik pribadi maupun angkutan umum, termasuk kendaraan layanan publik.

Pemerintah menegaskan bahwa apabila pembelian BBM subsidi melebihi batas yang telah ditentukan, maka volume kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi dan harus dibayar dengan harga non-subsidi.

 

Berita Terkait

Harga Minyak Dunia Melonjak, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terancam di Bawah 5 Persen
Tarif Travel Kerinci–Sungai Penuh Naik, Ini Penjelasan Dishub
OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Bank Resmi Ditutup dan Masuk Proses Likuidasi
Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan
Pembatasan BBM Mulai 1 April 2026, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi per Kendaraan
WFH Setiap Jumat Digagas Pemerintah, Strategi Hemat BBM di Tengah Ancaman Krisis Energi
Rusia Hentikan Ekspor Bensin Mulai April 2026, Stabilitas Domestik Jadi Prioritas
Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.995 per Dolar AS, Sentimen Global Masih Menekan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:39 WIB

Tarif Travel Kerinci–Sungai Penuh Naik, Ini Penjelasan Dishub

Jumat, 3 April 2026 - 09:00 WIB

OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Bank Resmi Ditutup dan Masuk Proses Likuidasi

Kamis, 2 April 2026 - 13:00 WIB

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan

Rabu, 1 April 2026 - 19:53 WIB

Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026, Harga Tetap

Rabu, 1 April 2026 - 11:00 WIB

Pembatasan BBM Mulai 1 April 2026, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi per Kendaraan

Berita Terbaru