Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II tahun 2026, yakni periode April hingga Juni, tetap atau tidak mengalami perubahan.
Dengan demikian, tarif listrik per 1 Mei 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional di tengah tekanan ekonomi global.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai indikator ekonomi makro sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan tarif listrik dalam periode ini. Pemerintah tetap berkomitmen menjaga stabilitas harga energi serta mendorong masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien.
Penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah parameter ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan II 2026, perhitungan didasarkan pada realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, dengan rincian kurs sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton.
Meski secara perhitungan terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan harga listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang tidak menentu. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap menikmati tarif tanpa perubahan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menjalankan kebijakan tersebut. Ia memastikan PLN akan terus menjaga keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan di Indonesia.
Menurutnya, keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan rakyat serta daya saing ekonomi nasional.






