Pembatasan BBM Mulai 1 April 2026, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi per Kendaraan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah dikabarkan akan menerapkan kebijakan baru terkait pengendalian distribusi bahan bakar minyak (BBM) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas.

Dalam aturan tersebut, pembelian BBM jenis Pertalite (RON 90) dan Solar akan dibatasi berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda empat milik pribadi, pembelian Pertalite maupun Solar dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Sementara itu, kendaraan umum roda empat diperbolehkan membeli Solar hingga 80 liter per hari, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih dibatasi hingga 200 liter per hari. Adapun kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan armada pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Baca Juga :  492 Dapur Program MBG di Sumatera Ditutup Sementara, Belum Kantongi Sertifikat Higiene dan Sanitasi

Selain pembatasan volume, badan usaha penugasan seperti Pertamina diwajibkan mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang melakukan pembelian Solar. Perusahaan juga harus menyampaikan laporan pelaksanaan distribusi BBM setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa kelebihan penyaluran BBM dari kuota yang ditentukan tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi, dan akan dihitung sebagai BBM non-subsidi.

Di sisi lain, kebijakan sebelumnya terkait pengendalian distribusi BBM yang tertuang dalam aturan tahun 2020 resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.

Baca Juga :  Lonjakan Harga Emas Picu Kebijakan Unik, Malaysia Izinkan Warga Kelantan Mendulang Emas

Namun, saat dikonfirmasi mengenai keabsahan dokumen tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas belum memberikan kepastian. Ia hanya menyatakan bahwa keputusan resmi akan diumumkan langsung oleh pemerintah.

“Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Pertamina juga memastikan belum akan melakukan penyesuaian harga BBM. Saat ini, harga Pertalite masih berada di angka Rp10.000 per liter, sementara Solar (Biosolar) sebesar Rp6.800 per liter.

Berita Terkait

Harga Minyak Dunia Melonjak, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terancam di Bawah 5 Persen
Tarif Travel Kerinci–Sungai Penuh Naik, Ini Penjelasan Dishub
OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Bank Resmi Ditutup dan Masuk Proses Likuidasi
Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan
Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026, Harga Tetap
WFH Setiap Jumat Digagas Pemerintah, Strategi Hemat BBM di Tengah Ancaman Krisis Energi
Rusia Hentikan Ekspor Bensin Mulai April 2026, Stabilitas Domestik Jadi Prioritas
Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.995 per Dolar AS, Sentimen Global Masih Menekan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:00 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terancam di Bawah 5 Persen

Jumat, 3 April 2026 - 09:00 WIB

OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Bank Resmi Ditutup dan Masuk Proses Likuidasi

Kamis, 2 April 2026 - 13:00 WIB

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan

Rabu, 1 April 2026 - 19:53 WIB

Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026, Harga Tetap

Rabu, 1 April 2026 - 11:00 WIB

Pembatasan BBM Mulai 1 April 2026, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi per Kendaraan

Berita Terbaru