Samsat Kembali Buka 25 Maret 2026, Wajib Pajak Diberi Kesempatan Tanpa Denda

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, Pribhumi.com — Pelayanan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) wilayah Sumatera Selatan dijadwalkan kembali beroperasi normal mulai 25 Maret 2026 setelah masa libur dan cuti bersama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menyampaikan bahwa masyarakat yang memiliki kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo selama periode libur masih diberikan keringanan berupa pembebasan denda, asalkan melakukan pembayaran tepat pada hari pertama pelayanan dibuka kembali.

Baca Juga :  Komdigi Ultimatum Wikimedia: Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE dalam 7 Hari

Ia menjelaskan, dispensasi ini hanya berlaku pada tanggal 25 Maret 2026. Jika pemilik kendaraan tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Rizwan juga mengingatkan bahwa pelayanan Samsat akan kembali ditutup sementara pada peringatan Wafat Isa Almasih dan Hari Paskah, yakni pada 3 dan 5 April 2026. Sementara itu, pelayanan akan tetap dibuka pada 4 April 2026.

Baca Juga :  Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Untuk kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal-tanggal tersebut, pemerintah juga memberikan toleransi pembayaran yang dapat dilakukan sehari setelahnya tanpa dikenakan denda.

Pihak Bapenda mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan jadwal pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan hari pertama operasional guna menghindari sanksi keterlambatan.

Rizwan turut mengapresiasi masyarakat yang telah taat membayar pajak tepat waktu, karena kontribusi tersebut dinilai sangat berperan dalam mendukung pembangunan daerah.

Berita Terkait

Petani di Musi Rawas Kritis Diserang Beruang Saat Menanam Sawit
Pemkot Palembang Denda Rp500 Ribu bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara Meninggal Dunia
Cari Ikan di Sungai , Warga Muba Ditemukan Tewas Diduga Diterkam Buaya
Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023
Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi Pokir
Bupati Empat Lawang Soroti UU HKPD, Sebut Daerah Terancam Kesulitan Biayai PPPK

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 23:00 WIB

Petani di Musi Rawas Kritis Diserang Beruang Saat Menanam Sawit

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Palembang Denda Rp500 Ribu bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:00 WIB

Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara Meninggal Dunia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:00 WIB

Cari Ikan di Sungai , Warga Muba Ditemukan Tewas Diduga Diterkam Buaya

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Berita Terbaru

Pendidikan

Beasiswa Garuda 2026 Gelombang 2 Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:00 WIB

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB