PALEMBANG, Pribhumi.com — Pelayanan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) wilayah Sumatera Selatan dijadwalkan kembali beroperasi normal mulai 25 Maret 2026 setelah masa libur dan cuti bersama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menyampaikan bahwa masyarakat yang memiliki kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo selama periode libur masih diberikan keringanan berupa pembebasan denda, asalkan melakukan pembayaran tepat pada hari pertama pelayanan dibuka kembali.
Ia menjelaskan, dispensasi ini hanya berlaku pada tanggal 25 Maret 2026. Jika pemilik kendaraan tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Rizwan juga mengingatkan bahwa pelayanan Samsat akan kembali ditutup sementara pada peringatan Wafat Isa Almasih dan Hari Paskah, yakni pada 3 dan 5 April 2026. Sementara itu, pelayanan akan tetap dibuka pada 4 April 2026.
Untuk kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal-tanggal tersebut, pemerintah juga memberikan toleransi pembayaran yang dapat dilakukan sehari setelahnya tanpa dikenakan denda.
Pihak Bapenda mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan jadwal pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan hari pertama operasional guna menghindari sanksi keterlambatan.
Rizwan turut mengapresiasi masyarakat yang telah taat membayar pajak tepat waktu, karena kontribusi tersebut dinilai sangat berperan dalam mendukung pembangunan daerah.











