Polres Kerinci Tegaskan Bahaya Judi Online: Ancaman Finansial hingga Jerat Pidana Mengintai

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, Pribhumi.com — Maraknya praktik judi online kian menjadi sorotan aparat penegak hukum. Polres Kerinci kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal yang dinilai membawa dampak serius, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga terhadap ketahanan keluarga dan tatanan sosial.

Melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada publik, kepolisian menegaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan digital, melainkan bentuk kejahatan yang dirancang untuk menjerat korbannya secara perlahan namun pasti. Ada empat bahaya utama yang dinilai paling fatal dan kerap terjadi di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Pengusaha Toko Emas di Nganjuk Terseret Dugaan TPPU, Bareskrim Geledah Dua Lokasi

Pertama, kerugian finansial yang tak terkendali. Banyak pelaku judi online mengalami kehilangan harta benda akibat terus mengejar kemenangan semu. Tidak sedikit yang akhirnya terlilit utang hingga jatuh dalam kebangkrutan.

Kedua, kecanduan yang merusak kehidupan sosial. Sistem permainan yang dirancang adiktif membuat pelaku sulit berhenti. Dampaknya meluas pada rusaknya hubungan rumah tangga, menurunnya produktivitas, serta konflik sosial di lingkungan sekitar.

Ketiga, ancaman serius terhadap kesehatan mental. Tekanan psikologis akibat kekalahan berulang memicu stres berkepanjangan, gangguan kecemasan, hingga depresi. Dalam beberapa kasus, kondisi ini berujung pada tindakan ekstrem yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga :  Viral di Media Sosial, Polsek Danau Kerinci Evakuasi Remaja Alami Trauma di Pinggir Jalan

Keempat, konsekuensi hukum yang tidak ringan. Judi online merupakan tindak pidana di Indonesia. Pelakunya dapat dijerat sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda.

“Judi online bukan jalan keluar dari masalah ekonomi, melainkan jebakan yang menambah penderitaan,” tegas pesan yang disampaikan dalam sosialisasi Polres Kerinci.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, serta tidak ragu melaporkan aktivitas judi online yang ditemukan di sekitar mereka.

Berita Terkait

Banjir Bandang Terjang Dua Desa di Kerinci, Bupati Monadi Turun Langsung Tinjau Lokasi
Viral Koper Berisi Rp230 Juta Uang Mainan Ditemukan di Bus, Penumpang Asal Jambi Diduga Terserang Stroke
Bocah Hanyut di Drainase Kota Jambi Ditemukan Meninggal Dunia Sejauh 2,5 Kilometer
LAM-SAK Dorong Strategi Pembangunan Berbasis Budaya dan Sejarah Kerinci dalam Diskusi Rabuan Roadshow 2026
Bocah 7 Tahun Diduga Hanyut di Drainase Kota Jambi Saat Mandi Hujan
Banjir Bandang Terjang Lima Desa di Danau Kerinci Barat, Akses Jalan Depati Parbo Lumpuh
Wagub Bangka Belitung Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan
Dua Perampok Lansia Penumpang Travel di Bungo Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:00 WIB

Banjir Bandang Terjang Dua Desa di Kerinci, Bupati Monadi Turun Langsung Tinjau Lokasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:17 WIB

Viral Koper Berisi Rp230 Juta Uang Mainan Ditemukan di Bus, Penumpang Asal Jambi Diduga Terserang Stroke

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

Bocah Hanyut di Drainase Kota Jambi Ditemukan Meninggal Dunia Sejauh 2,5 Kilometer

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:02 WIB

LAM-SAK Dorong Strategi Pembangunan Berbasis Budaya dan Sejarah Kerinci dalam Diskusi Rabuan Roadshow 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:00 WIB

Bocah 7 Tahun Diduga Hanyut di Drainase Kota Jambi Saat Mandi Hujan

Berita Terbaru

Tips dan informasi

Fantastis! Mangga Raksasa Dijual Hingga Rp500 Ribu per Buah

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:52 WIB