Kejari Sungai Penuh Kembali Tinjau Proyek Tembok Penahan Kantor Camat Tanah Cogok, Publik Soroti Skala Prioritas Penegakan Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, Pribhumi.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk kedua kalinya melakukan peninjauan langsung terhadap pekerjaan tembok penahan di Kantor Camat Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Senin (19/1/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sempat ramai diperbincangkan.

Peninjauan lapangan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yogi Purnomo bersama sejumlah staf kejaksaan.

Proyek yang diperiksa merupakan pekerjaan dengan metode Penunjukan Langsung (PL) dan nilai anggaran relatif kecil, disebut tidak lebih dari Rp400 juta. Proyek ini sebelumnya menjadi sorotan setelah beredar pemberitaan yang menyebutkan tembok penahan tersebut roboh tak lama usai dikerjakan.

Namun, berdasarkan pantauan di lokasi oleh sejumlah awak media, tidak ditemukan bukti adanya robohnya tembok penahan sebagaimana isu yang berkembang. Kondisi di lapangan menunjukkan hanya terdapat beberapa retakan pada bagian struktur tembok. Retakan tersebut disebut telah diperbaiki oleh pihak pelaksana karena proyek masih berada dalam masa pemeliharaan.

Tidak terlihat tanda-tanda longsoran besar maupun kerusakan serius yang mengindikasikan kegagalan konstruksi. Penanganan terhadap titik-titik retak juga tampak telah dilakukan oleh pihak ketiga pelaksana pekerjaan.

Baca Juga :  Tambang Ilegal Cemari Sungai Kerinci–Merangin, Akademisi UGM Desak Penegakan Hukum Tegas

Saat dimintai klarifikasi terkait hasil pengecekan, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menegaskan bahwa pihak kejaksaan turun ke lapangan murni sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk wajib ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Ketika kembali ditegaskan apakah hasil pengamatan Kejari mengarah pada kesimpulan robohnya tembok atau sekadar keretakan, Yogi tetap menekankan bahwa fokus Kejari adalah menindaklanjuti laporan, bukan membangun opini teknis di luar kewenangan.

Di sisi lain, langkah cepat Kejari Sungai Penuh terhadap proyek berskala kecil ini justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah awak media dan warga menilai terdapat kesan ketimpangan penanganan perkara, mengingat masih adanya laporan dugaan korupsi bernilai besar yang belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Salah satunya adalah laporan gabungan LSM dan wartawan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Pelayang Raya. Menanggapi hal tersebut, Yogi Purnomo menyampaikan bahwa proses penanganan masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Meski demikian, di masyarakat berkembang informasi bahwa LHP tersebut telah lama diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Polres Kerinci Tegaskan Bahaya Judi Online: Ancaman Finansial hingga Jerat Pidana Mengintai

Sorotan publik juga tertuju pada laporan LSM Garansi terkait dugaan penyimpangan proyek bernilai sekitar Rp24 miliar yang hingga kini belum terlihat tindak lanjut konkret. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa perkara besar berjalan lambat, sementara proyek bernilai kecil justru cepat mendapat perhatian.

Situasi tersebut semakin menjadi perbincangan setelah beredarnya pemberitaan salah satu media online pada 18 Januari 2026 yang menyebutkan rencana pemanggilan seorang aktivis vokal, Aldi Agnopiandi, oleh Kejari Sungai Penuh terkait proyek Kantor Camat Tanah Cogok.

Beragam dinamika tersebut memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai arah dan prioritas penegakan hukum di wilayah Kejari Sungai Penuh. Publik mempertanyakan alasan di balik respons cepat terhadap proyek yang masih baru dan dalam masa pemeliharaan, sementara laporan dugaan korupsi bernilai besar belum menunjukkan kejelasan.

Meski demikian, Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya bahwa seluruh laporan masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan akan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Disuplai untuk Aktivitas PETI di Merangin
Kasus Konsumsi Damkar Sungai Penuh Memanas, Penyidik Mulai Bongkar Dugaan Korupsi
Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan
Kecelakaan di Bahu Jalan Tanjung Tanah, Polisi Selidiki Identitas Sopir Truk
Terungkap di Tipikor Jambi, Proyek PJU Kerinci Diduga Dibagi Dua Antara Guru Honorer dan ASN
Persidangan PJU Kerinci Ungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek
Satreskrim Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung di Balik Toko Peternakan Siulak Gedang
Empat Pelaku Pemerkosaan Remaja di Jambi Ditangkap, Dua Diantaranya Oknum Polisi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Disuplai untuk Aktivitas PETI di Merangin

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:45 WIB

Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:00 WIB

Kecelakaan di Bahu Jalan Tanjung Tanah, Polisi Selidiki Identitas Sopir Truk

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:42 WIB

Terungkap di Tipikor Jambi, Proyek PJU Kerinci Diduga Dibagi Dua Antara Guru Honorer dan ASN

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:24 WIB

Persidangan PJU Kerinci Ungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB