KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi status hukum tersebut kepada awak media di Jakarta pada Jumat. Meski demikian, Fitroh belum mengungkapkan secara rinci apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka atau terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

Konfirmasi serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyatakan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi.

Baca Juga :  BNN Ungkap Laboratorium Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Peran Kunci Diamankan

Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji dan menjalin koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dua hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara ini. Selain ditangani oleh KPK, kasus tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Baca Juga :  Ombudsman Jambi Desak Kerinci dan Sungaipenuh Perbaiki Ketidakpastian Layanan Publik dalam 14 Hari

Salah satu poin krusial yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 kuota yang dibagi secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Disuplai untuk Aktivitas PETI di Merangin
Kasus Konsumsi Damkar Sungai Penuh Memanas, Penyidik Mulai Bongkar Dugaan Korupsi
Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan
Kecelakaan di Bahu Jalan Tanjung Tanah, Polisi Selidiki Identitas Sopir Truk
Terungkap di Tipikor Jambi, Proyek PJU Kerinci Diduga Dibagi Dua Antara Guru Honorer dan ASN
Persidangan PJU Kerinci Ungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek
Satreskrim Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung di Balik Toko Peternakan Siulak Gedang
Empat Pelaku Pemerkosaan Remaja di Jambi Ditangkap, Dua Diantaranya Oknum Polisi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Disuplai untuk Aktivitas PETI di Merangin

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:45 WIB

Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:00 WIB

Kecelakaan di Bahu Jalan Tanjung Tanah, Polisi Selidiki Identitas Sopir Truk

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:42 WIB

Terungkap di Tipikor Jambi, Proyek PJU Kerinci Diduga Dibagi Dua Antara Guru Honorer dan ASN

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:24 WIB

Persidangan PJU Kerinci Ungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB