Jakarta, Pribhumi.com — Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat peran Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankum) sebagai garda terdepan pelayanan hukum berbasis masyarakat. Upaya ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Sharing Session Seputar Isu Aktual Posbankum Desa/Kelurahan (SE-IA) Seri 5, yang digelar secara daring pada Jumat, 19 Desember 2025.
Kegiatan ini menitikberatkan pada peningkatan kapasitas para penggerak Posbankum, yang meliputi penyuluh hukum, pemberi bantuan hukum, paralegal, kepala desa, lurah, serta alumni Paralegal Justice Award. Mereka dinilai memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum, memberikan pendampingan, serta menyelesaikan persoalan hukum masyarakat melalui pendekatan yang humanis, preventif, dan solutif.
Mengusung tema “Strategi Kepala Desa dan Lurah dalam Mencegah Konflik dalam Kerangka KUHP Baru”, SE-IA Seri 5 menjadi ruang diskusi penting dalam menyikapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku pada 2026. Melalui forum ini, para peserta diajak memahami peran aparatur desa dan kelurahan dalam mengelola potensi konflik sosial sejak dini, selaras dengan semangat hukum pidana modern yang mengedepankan keadilan restoratif.
Kegiatan dibuka dengan pemaparan materi utama oleh Leny Ferina Andrianita, yang mengulas strategi konkret pencegahan konflik di tingkat akar rumput. Sesi kemudian diperkaya dengan testimoni praktik baik dari M. Adenan Kesuma, S.E., NL.P, Lurah Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Provinsi Sumatera Selatan, yang membagikan pengalaman lapangan dalam mengelola konflik masyarakat secara persuasif.
Melalui diskusi interaktif dan sesi berbagi pengalaman, BPHN berharap para penggerak Posbankum semakin siap menjalankan perannya sebagai jembatan antara masyarakat dan negara dalam mewujudkan akses keadilan yang merata. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat budaya hukum di tingkat desa dan kelurahan, khususnya dalam menghadapi dinamika sosial di era pemberlakuan KUHP baru.










