Dualisme Aturan Desa Dinilai Hambat Tata Kelola: MPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Tiga Kementerian

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com  — Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah, kembali menyoroti persoalan tata kelola desa yang dinilai belum sepenuhnya ideal. Ia menegaskan bahwa hingga kini desa masih berada dalam posisi “terjepit” antara identitas kultural-sosiologis dan kedudukannya sebagai bagian dari struktur pemerintahan formal.

Menurut Hindun, keberadaan lebih dari satu kementerian yang mengatur urusan desa justru menimbulkan problem serius dalam kelembagaan. Ia menilai regulasi yang berjalan saat ini menghadirkan dualisme kewenangan yang berimbas pada ketidaksinkronan pelaksanaan program.

“Ketika banyak kementerian terlibat, maka terjadi tumpang tindih kewenangan. Hal ini berdampak pada implementasi program yang tidak terarah,” ujarnya dalam keterangan tertulis dari Jakarta, Selasa.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” yang digelar di Yogyakarta pada Senin (1/12), Hindun menjelaskan bahwa sedikitnya tiga kementerian memiliki otoritas langsung terhadap desa: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan. Menurutnya, kondisi ini menyulitkan penataan sistem pemerintahan desa secara menyeluruh.

Baca Juga :  Naik Level! PS Semurup Resmi Bidik Liga 4 Asprov Jambi Usai Mundur dari Bupati Cup 2025

Selain itu, Hindun juga menilai pasal-pasal pada Bab VI UUD 1945 yang mengatur pemerintahan daerah perlu kembali dikaji. Ia mempertanyakan apakah kerangka konstitusi tersebut masih relevan dengan dinamika sosial-politik saat ini.

“Perlu kita diskusikan apakah rumusan yang ada sudah ideal atau memerlukan penyesuaian dengan perkembangan zaman,” tegasnya.

Hindun menambahkan bahwa hubungan antara pusat dan daerah sejatinya sudah diatur secara seimbang oleh konstitusi. Namun realisasi di lapangan masih menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan sehingga memengaruhi efektivitas pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Polda Jambi Apresiasi Peran Pers Jelang HPN 2026, Tegaskan Sinergi Jaga Stabilitas Informasi

Di kesempatan yang sama, Wakil Rektor UGM, Arie Sujito, mengungkapkan bahwa perubahan UU Desa terakhir sebenarnya memberikan napas baru bagi desa. Ia menilai berbagai perkembangan terjadi, mulai dari partisipasi masyarakat, kerja sama antar-desa, hingga tumbuhnya inovasi lokal.

Namun Arie menilai bahwa kemajuan tersebut mulai tergerus akibat pembengkakan teknokrasi dan birokratisasi yang berlebihan. Ia menilai kewenangan desa secara perlahan “ditarik” kembali ke pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui justifikasi administrasi dan sinkronisasi keuangan.

“Terjadi tumpang tindih kebijakan. Banyak program serupa dari dua kementerian turun ke desa namun pendekatannya berbeda, sehingga di lapangan sering kali tidak sinkron dan membuat perangkat desa kebingungan,” jelasnya.

Berita Terkait

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan
Polri Siapkan Regulasi Khusus Peredaran Whip Pink Usai Kasus Kematian Influencer Lula Lahfah
Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Hogi Minaya
Aksi Buruh Warnai Balai Kota, Gubernur Tegaskan UMP DKI 2026 Telah Final
Pemerintah Pusat Siap Bangun Fly Over Padang Luar, Solusi Permanen Atasi Kemacetan Kronis Agam
Memahami Peran Kompolnas: Mitra Presiden, Bukan Pengawas Kepolisian
Pemprov DKI Jamin Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani”

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:45 WIB

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:49 WIB

Polri Siapkan Regulasi Khusus Peredaran Whip Pink Usai Kasus Kematian Influencer Lula Lahfah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:06 WIB

Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Hogi Minaya

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:00 WIB

Aksi Buruh Warnai Balai Kota, Gubernur Tegaskan UMP DKI 2026 Telah Final

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:00 WIB

Pemerintah Pusat Siap Bangun Fly Over Padang Luar, Solusi Permanen Atasi Kemacetan Kronis Agam

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB