JAKARTA, Pribhumi.com — Polemik mengenai mahasiswa profesi dokter yang belum lulus ujian kompetensi kembali menjadi perhatian pemerintah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan terdapat 297 mahasiswa berstatus retaker Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) yang dinyatakan telah melewati batas masa studi.
Status ratusan mahasiswa tersebut sebagai peserta program pendidikan profesi dokter dinonaktifkan sejak Mei 2026 berdasarkan daftar mahasiswa habis masa studi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Budi menjelaskan persoalan tersebut muncul karena sebagian mahasiswa belum berhasil melewati ujian kompetensi meski telah diberikan kesempatan mengikuti ujian ulang.
“Sekitar 297 orang kalau tidak lulus lagi akan kehilangan haknya untuk lulus. Ini menjadi persoalan yang kami terima dari berbagai laporan di lapangan,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI.
Mengenal Istilah Retaker UKNPDPD
Retaker merupakan istilah bagi mahasiswa pendidikan profesi dokter yang belum berhasil lulus ujian kompetensi pada kesempatan pertama sehingga harus mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya.
Sementara mahasiswa yang langsung lulus pada ujian pertama disebut sebagai first taker.
Ujian yang menjadi syarat kelulusan calon dokter tersebut sebelumnya dikenal sebagai Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter (UKMPPD), dan kini menggunakan nama Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD).
Pelaksanaan ujian kompetensi ini merupakan bagian dari upaya memastikan tenaga medis memiliki standar kemampuan sesuai ketentuan nasional.
Kesempatan Ujian Dibatasi
Pemerintah menjelaskan bahwa mahasiswa masih dapat mengikuti ujian ulang selama masa studinya belum berakhir. Dalam ketentuannya, kesempatan mengikuti ujian kompetensi dibatasi maksimal 12 kali dalam jangka waktu lima tahun.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan menyebut ujian kompetensi diselenggarakan empat kali dalam setahun, dengan batas waktu tertentu bagi mahasiswa program profesi dokter untuk menyelesaikan pendidikan.
Namun, bagi mahasiswa yang masa studinya telah berakhir, kesempatan mengikuti ujian kompetensi tidak lagi diberikan.
Solusi bagi Mahasiswa Retaker
Untuk mahasiswa yang masih memiliki masa studi, perguruan tinggi diminta memberikan pendampingan, termasuk pembimbingan bersama kolegium serta kebijakan terkait biaya pendidikan selama menunggu jadwal ujian berikutnya.
Jika mahasiswa tidak mampu menyelesaikan pendidikan profesi dokter, kampus dapat memberikan beberapa alternatif, seperti merekomendasikan perpindahan ke program pendidikan lain atau mendorong mahasiswa melanjutkan karier dengan gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked).
Pemerintah juga menyoroti laporan adanya perguruan tinggi yang masih mengenakan biaya pendidikan kepada mahasiswa retaker. Kementerian meminta kampus tidak membebankan UKT penuh dan hanya dapat mengenakan biaya administrasi ujian sesuai ketentuan.
Kementerian juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada perguruan tinggi yang tidak menjalankan kebijakan tersebut.
Kebijakan Diskresi Masa Studi
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan kebijakan diskresi bagi mahasiswa retaker yang masa studinya telah melewati lima tahun. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan mengikuti ujian kompetensi hingga akhir 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari jalan keluar agar mahasiswa profesi dokter tetap memiliki peluang menyelesaikan pendidikan tanpa mengabaikan standar kompetensi tenaga medis nasional.






