Yusril: Pilkada Langsung dan Lewat DPRD Sama-Sama Konstitusional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah, baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sama-sama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Yusril, dasar konstitusional tersebut tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 yang hanya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa mengatur secara rinci metode pemilihannya.

“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, keduanya konstitusional. UUD 1945 hanya mengamanatkan bahwa proses pemilihannya harus demokratis,” ujar Yusril dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Secara personal, Yusril berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru memiliki kesesuaian yang kuat dengan nilai-nilai dasar kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

Ia menjelaskan bahwa demokrasi Indonesia sejak awal dirancang untuk dijalankan melalui mekanisme musyawarah yang dilaksanakan oleh lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD, bukan oleh rakyat secara langsung dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Dorong Kesejahteraan Nelayan, Bupati Monadi Bersama PT KMH Restocking Ikan Endemik di Danau Kerinci

“Dalam praktik bernegara, musyawarah tidak mungkin dilakukan oleh jutaan orang sekaligus. Karena itu, para pendiri bangsa merumuskan sistem perwakilan sebagai jalan utama demokrasi,” jelasnya.

Dari sisi implementasi, Yusril menilai pilkada langsung justru melahirkan sejumlah persoalan serius, terutama tingginya biaya politik. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kewenangan demi mengembalikan ongkos politik yang telah dikeluarkan.

“Biaya pilkada langsung sangat tinggi dan ini sering berujung pada penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang dinilai jauh lebih sulit dalam pilkada langsung karena melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar. Sebaliknya, mekanisme pemilihan melalui DPRD dianggap lebih mudah diawasi karena melibatkan anggota legislatif dalam jumlah terbatas.

Yusril juga menilai sistem pemilihan tidak langsung memberi peluang lebih besar bagi calon kepala daerah yang memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi, dibandingkan calon yang hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan finansial.

Baca Juga :  Elkan Baggott Kembali Dipanggil Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Meski demikian, Yusril menekankan bahwa perdebatan mengenai pilkada langsung atau tidak langsung tidak seharusnya disikapi secara ekstrem. Dalam situasi saat ini, ia menilai langkah paling realistis adalah melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pilkada langsung.

Perbaikan tersebut meliputi penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.

Yusril mengakui adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang mengusulkan perubahan sistem pilkada melalui DPRD. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kehendak rakyat tetap harus menjadi landasan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi daerah.

“Suara rakyat, baik yang menginginkan pemilihan langsung maupun tidak langsung, harus didengarkan secara adil dan bijaksana oleh pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Menurut Yusril, demokrasi menuntut keterbukaan dalam menyerap aspirasi publik serta komitmen bersama untuk memastikan sistem apa pun yang dipilih dapat berjalan secara adil, jujur, dan beradab.

“Sistem pilkada apa pun yang nantinya ditetapkan melalui revisi Undang-Undang Pilkada wajib dihormati sebagai keputusan demokratis,” pungkasnya.

Berita Terkait

Harta Kekayaan Prabowo Tembus Rp 2 Triliun, Ini Deretan Mobil di Garasinya
PDIP Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, Yusril Tegaskan Pemerintah Bersikap Pasif
Kontroversi Pernyataan Amien Rais soal Kedekatan Prabowo dan Teddy, Picu Polemik Publik
Partai Ummat Tegaskan Pernyataan Amien Rais Bersifat Pribadi, Relawan Prabowo Siap Tempuh Jalur Hukum
Riset Ungkap Raja Eropa Lebih Dipercaya Dibanding Pemimpin Politik
Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru, Sempat Berbincang Hangat dengan Rocky Gerung dan Syahganda
Sudirman Resmi Jadi Komisaris Utama Bank Jambi, Dorong Transformasi dan Kemandirian Daerah
Bawaslu Kerinci Buka Rekrutmen Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) untuk Pemilu 2029

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:00 WIB

Harta Kekayaan Prabowo Tembus Rp 2 Triliun, Ini Deretan Mobil di Garasinya

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:00 WIB

PDIP Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, Yusril Tegaskan Pemerintah Bersikap Pasif

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:00 WIB

Kontroversi Pernyataan Amien Rais soal Kedekatan Prabowo dan Teddy, Picu Polemik Publik

Senin, 4 Mei 2026 - 04:00 WIB

Partai Ummat Tegaskan Pernyataan Amien Rais Bersifat Pribadi, Relawan Prabowo Siap Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:54 WIB

Riset Ungkap Raja Eropa Lebih Dipercaya Dibanding Pemimpin Politik

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB