Umrah Mandiri Kini Resmi Diperbolehkan, Berikut Cara Daftarnya Lewat Platform Nusuk Umrah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Pemerintah Indonesia resmi mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025.

Sebelumnya, pelaksanaan ibadah umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU. Namun kini, dalam Pasal 86 UU PIHU disebutkan bahwa:

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan melalui: a. PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”

Langkah ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengatur sendiri perjalanan ibadah mereka secara legal, efisien, dan transparan.

Pendaftaran Umrah Mandiri Lewat Nusuk Umrah

Kebijakan ini juga sejalan dengan inovasi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Melalui situs resmi https://umrah.nusuk.sa, jemaah dari berbagai negara kini dapat mendaftar dan memesan layanan umrah secara mandiri.

Baca Juga :  Urgensi Pembentukan Perda Adat Kerinci: Hafiful Hadi Dorong Regulasi yang Aplikatif untuk Lindungi Masyarakat Hukum Adat

Platform digital Nusuk Umrah, yang diluncurkan oleh Saudi Press Agency (SPA) pada 20 Agustus lalu, dirancang untuk meningkatkan pengalaman dan kenyamanan jemaah.

“Platform itu bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan memperkaya pengalaman jemaah,” tulis SPA.

Melalui Nusuk Umrah, calon jemaah dapat memilih paket terpadu atau layanan individual seperti visa, akomodasi, transportasi, dan tur ziarah. Layanan ini juga telah mendukung tujuh bahasa internasional dan menyediakan berbagai metode pembayaran digital.

Pilihan Paket dan Fasilitas

Melansir detikcom, situs Nusuk Umrah menyediakan berbagai paket perjalanan ibadah di Mekkah dan Madinah, lengkap dengan rincian harga, durasi menginap, serta fasilitas yang ditawarkan.

Salah satu paket populer yaitu Luxury Package 024 Qafilat Altawhid, yang menawarkan layanan eksklusif berupa:

Baca Juga :  Polda Jambi Apresiasi Peran Pers Jelang HPN 2026, Tegaskan Sinergi Jaga Stabilitas Informasi

Dua malam menginap di hotel bintang 5 dekat Masjidil Haram,

Transportasi pribadi dengan sopir,

Layanan sambutan VIP Nusuk Marhaba di bandara.

Langkah-langkah Pendaftaran Umrah Mandiri

Berikut tata cara resmi mendaftar umrah secara mandiri melalui platform Nusuk Umrah:

Buka laman resmi: https://umrah.nusuk.sa

Buat akun pengguna baru

Pilih paket atau layanan yang diinginkan

Lengkapi pemesanan dan pembayaran

Tunggu penerbitan visa umrah digital

Dengan diberlakukannya UU PIHU 2025, jemaah Indonesia kini memiliki lebih banyak pilihan dan fleksibilitas dalam melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. Pemerintah pun mengimbau calon jemaah untuk tetap berhati-hati dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui platform resmi yang diakui pemerintah Arab Saudi.

Berita Terkait

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa
Sambut Ramadhan, Wako Alfin dan Warga Enam Luhah Gotong Royong di Petilasan Leluhur
Sambut Ramadhan, LKA Tigo Luhah Semurup Gelar Ziarah Leluhur dan Gotong Royong
Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan
Polda Jambi Siapkan Integrasi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru
LAM Jambi Gelar FGD Bahas Integrasi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru
Cindaku, Antara Mitos, Spiritualitas, dan Identitas Budaya Kerinci
Dari Balai Adat TLS, Sumpah Pengabdian Dikumandangkan untuk Menjaga Warisan Leluhur

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:28 WIB

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:20 WIB

Sambut Ramadhan, Wako Alfin dan Warga Enam Luhah Gotong Royong di Petilasan Leluhur

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:53 WIB

Sambut Ramadhan, LKA Tigo Luhah Semurup Gelar Ziarah Leluhur dan Gotong Royong

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:45 WIB

Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:21 WIB

Polda Jambi Siapkan Integrasi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB