Jakarta, Pribhumi.com – Korlantas Polri kini menghadirkan inovasi baru berupa SIM Digital yang dapat digunakan sebagai pengganti kartu fisik saat pemeriksaan kendaraan di jalan. Dengan sistem ini, pengendara tidak lagi bisa beralasan lupa membawa SIM karena data sudah tersimpan di aplikasi resmi Digital Korlantas.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara sebagai bukti legalitas berkendara. Selama ini, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat razia berisiko terkena sanksi tilang dengan denda hingga Rp 250 ribu.
Namun kini, masyarakat mulai dimudahkan dengan hadirnya SIM Digital. Melalui aplikasi Digital Korlantas, pengguna dapat memperlihatkan identitas SIM langsung dari ponsel kepada petugas kepolisian saat pemeriksaan berlangsung.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar mengatakan, SIM Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM fisik berbentuk kartu plastik.
“Saat ada pemeriksaan, pengendara cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi resmi di ponsel,” ujar Anjar dikutip dari laman Korlantas Polri.
Ia menegaskan bahwa keberadaan SIM Digital tetap sah digunakan dalam proses pemeriksaan lalu lintas.
“SIM Digital ini sah secara hukum dan memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik,” jelasnya.
Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa SIM Digital telah dilengkapi berbagai informasi penting, mulai dari identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga QR Code untuk proses verifikasi.
Nantinya, petugas di lapangan cukup melakukan pemindaian kode QR menggunakan perangkat khusus. Setelah dipindai, data pemilik SIM akan langsung muncul secara real-time melalui sistem terpusat.
Menurut Wibowo, sistem digital tersebut juga mampu menekan potensi pemalsuan dokumen karena validasi dilakukan langsung melalui server resmi, bukan hanya berdasarkan kartu fisik.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” terang Wibowo.
Meski demikian, Korlantas Polri masih mengimbau masyarakat untuk tetap membawa SIM fisik sebagai cadangan selama proses penerapan sistem digital dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” tutup Wibowo.
Editor : Safwandi., Dpt






