Jakarta, Pribhumi.com – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyampaikan delapan tuntutan utama dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) 2026. Tuntutan ini dinilai sebagai respons atas berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi pekerja di Indonesia.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menegaskan bahwa kondisi ketenagakerjaan saat ini masih diwarnai tantangan serius, mulai dari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), praktik kerja tidak layak, hingga ketimpangan dalam perlindungan sosial.
Menurutnya, diperlukan langkah konkret dari negara untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja.
Tuntutan pertama yang disampaikan adalah pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang benar-benar melindungi hak pekerja. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin kebebasan berserikat, memperkuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta menciptakan kepastian kerja yang layak dan berkeadilan.
Selanjutnya, ASPIRASI mendesak pemerintah untuk menghentikan praktik PHK massal dan memastikan terciptanya lapangan kerja yang layak. Gelombang PHK dinilai telah menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi pekerja dan keluarganya, bahkan terjadi di sektor strategis.
Isu ketiga yang menjadi sorotan adalah dampak perkembangan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia kerja. ASPIRASI menilai, tanpa regulasi yang tepat, penggunaan teknologi ini berpotensi memperbesar ketimpangan dan mengancam keberlangsungan pekerjaan manusia. Oleh karena itu, pemerintah diminta mengatur pemanfaatan AI agar tetap berpihak pada pekerja, termasuk melalui program peningkatan keterampilan (reskilling dan upskilling).
Selain itu, ASPIRASI juga menyoroti praktik kemitraan di sektor digital yang dinilai merugikan pekerja. Mereka meminta penghapusan kemitraan semu serta pengakuan pekerja platform digital sebagai pekerja dengan hak yang jelas, termasuk jaminan sosial dan perlindungan kerja.
Pada tuntutan berikutnya, ASPIRASI menyoroti praktik rekrutmen yang masih diskriminatif. Persyaratan kerja yang tidak relevan seperti batas usia, pengalaman berlebihan, hingga diskriminasi fisik dinilai menghambat akses kerja yang adil. Pemerintah diminta memastikan sistem rekrutmen yang transparan dan berbasis kompetensi.
Perhatian juga diberikan pada kesejahteraan tenaga kesehatan. ASPIRASI menilai masih banyak tenaga kesehatan yang belum mendapatkan upah layak, kepastian status kerja, serta perlindungan yang memadai. Negara diminta hadir untuk menjamin kesejahteraan dan keselamatan mereka.
Tuntutan ketujuh berkaitan dengan perlindungan sosial menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. ASPIRASI mendorong optimalisasi program jaminan sosial agar dapat diakses secara adil dan merata oleh seluruh pekerja, termasuk kelompok rentan.
Sebagai tuntutan terakhir, ASPIRASI menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan kerugian negara dan mendukung pembiayaan program kesejahteraan, termasuk bagi pekerja.
ASPIRASI menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan di Indonesia.






