Buruh Suarakan 8 Tuntutan Mayday 2026, Soroti PHK hingga Dampak AI di Dunia Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyampaikan delapan tuntutan utama dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) 2026. Tuntutan ini dinilai sebagai respons atas berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi pekerja di Indonesia.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menegaskan bahwa kondisi ketenagakerjaan saat ini masih diwarnai tantangan serius, mulai dari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), praktik kerja tidak layak, hingga ketimpangan dalam perlindungan sosial.

Menurutnya, diperlukan langkah konkret dari negara untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja.

Tuntutan pertama yang disampaikan adalah pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang benar-benar melindungi hak pekerja. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin kebebasan berserikat, memperkuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta menciptakan kepastian kerja yang layak dan berkeadilan.

Selanjutnya, ASPIRASI mendesak pemerintah untuk menghentikan praktik PHK massal dan memastikan terciptanya lapangan kerja yang layak. Gelombang PHK dinilai telah menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi pekerja dan keluarganya, bahkan terjadi di sektor strategis.

Baca Juga :  Resep Rendang Sapi Empuk Bumbu Meresap, Menu Favorit Idul Adha 2026

Isu ketiga yang menjadi sorotan adalah dampak perkembangan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia kerja. ASPIRASI menilai, tanpa regulasi yang tepat, penggunaan teknologi ini berpotensi memperbesar ketimpangan dan mengancam keberlangsungan pekerjaan manusia. Oleh karena itu, pemerintah diminta mengatur pemanfaatan AI agar tetap berpihak pada pekerja, termasuk melalui program peningkatan keterampilan (reskilling dan upskilling).

Selain itu, ASPIRASI juga menyoroti praktik kemitraan di sektor digital yang dinilai merugikan pekerja. Mereka meminta penghapusan kemitraan semu serta pengakuan pekerja platform digital sebagai pekerja dengan hak yang jelas, termasuk jaminan sosial dan perlindungan kerja.

Pada tuntutan berikutnya, ASPIRASI menyoroti praktik rekrutmen yang masih diskriminatif. Persyaratan kerja yang tidak relevan seperti batas usia, pengalaman berlebihan, hingga diskriminasi fisik dinilai menghambat akses kerja yang adil. Pemerintah diminta memastikan sistem rekrutmen yang transparan dan berbasis kompetensi.

Baca Juga :  Kronologi Insiden Depan PLN Koto Lolo: Tabung Gas Jatuh Picu Api

Perhatian juga diberikan pada kesejahteraan tenaga kesehatan. ASPIRASI menilai masih banyak tenaga kesehatan yang belum mendapatkan upah layak, kepastian status kerja, serta perlindungan yang memadai. Negara diminta hadir untuk menjamin kesejahteraan dan keselamatan mereka.

Tuntutan ketujuh berkaitan dengan perlindungan sosial menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. ASPIRASI mendorong optimalisasi program jaminan sosial agar dapat diakses secara adil dan merata oleh seluruh pekerja, termasuk kelompok rentan.

Sebagai tuntutan terakhir, ASPIRASI menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan kerugian negara dan mendukung pembiayaan program kesejahteraan, termasuk bagi pekerja.

ASPIRASI menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan di Indonesia.

 

Berita Terkait

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial
Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN
KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan
Dr. Idel Eprianto: Penguatan Ekonomi Desa Kunci Hadapi Gejolak Rupiah
Ribuan Dapur MBG Dibekukan, Ini Penyebab yang Ditemukan BGN
Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 05:00 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dr. Idel Eprianto: Penguatan Ekonomi Desa Kunci Hadapi Gejolak Rupiah

Berita Terbaru