Kerinci, Pribhumi.com — Sekretaris Pimpinan Majelis Permusyawaratan Adat (MPA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Sakti Alam Kerinci, Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt. meminta pengurus Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci selaku utusan kelembagaan adat Kerinci yang telah mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Lembaga Adat Melayu Jambi 2025, agar segera menyampaikan laporan resmi hasil rakerda kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci, dalam hal ini Bupati Kerinci sebagai pembina Lembaga Adat Kerinci.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan adat, sekaligus untuk memastikan bahwa seluruh keputusan dan rekomendasi strategis hasil Rakerda LAM Jambi dapat segera ditindaklanjuti secara konkret di tingkat kabupaten.
Sespim MPA LAM Kerinci menekankan, laporan hasil rakerda kepada bupati menjadi langkah mutlak yang penting agar pemerintah daerah dapat segera mengambil kebijakan lanjutan, termasuk turut memfasilitasi LAM Kerinci untuk segera menggelar rapat kerja adat tingkat Kabupaten Kerinci. Rapat kerja ini diharapkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), khususnya unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bersama seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Adat Sakti Alam Kerinci dari Kedepatian Empat Selapan Helai Kain beserta Pengurus LAM Kerinci.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam Rakerda LAM Jambi terdapat sejumlah kesepahaman penting, salah satunya terkait MoU Restorative Justice yang semestinya segera ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat kabupaten. PKS tersebut diharapkan dapat segera direalisasikan bersama institusi penegak hukum, di antaranya Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.
Menurutnya, tindak lanjut ini sangat penting agar penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif yang mengedepankan nilai-nilai adat Kerinci dapat berjalan efektif dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mencontohkan, skema kerja sama serupa telah lebih dulu berjalan melalui PKS dengan Pengadilan Agama Sungai Penuh, yang dinilai dapat menjadi model untuk kerja sama lintas lembaga lainnya.
Selain isu restorative justice, Sekretaris Majjelis juga menyoroti perlunya pembahasan serius terkait penguatan kelembagaan dan anggaran Lembaga Adat Kerinci. Menurutnya, dukungan anggaran yang memadai sangat dibutuhkan agar lembaga adat mampu menjalankan fungsi, peran, dan tanggung jawabnya secara optimal dalam menjaga marwah adat, menyelesaikan persoalan sosial, serta mendukung stabilitas dan pembangunan daerah.
“Rapat kerja adat tingkat kabupaten harus menjadi forum musyawarah bersama antara adat, pemerintah, dan Forkopimda, agar seluruh hasil Rakerda LAM Jambi, khususnya Program Kerja Adat Kerinci tidak berhenti pada tataran konsep, tetapi benar-benar diimplementasikan sesuai kebutuhan masyarakat adat Kerinci,” tegasnya.
Dengan langkah tersebut, Sekretaris Majelis Permusyawaratan Adat Sakti Alam Kerinci berharap sinergi antara lembaga adat dan pemerintah daerah semakin kuat, sekaligus memastikan adat Kerinci tetap hidup, berwibawa, dan relevan dalam menjawab tantangan hukum, sosial, dan pembangunan di Kabupaten Kerinci.











