Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap DPO Sabu di Pesisir Selatan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, Pribhumi.com Upaya pelarian AF (41) alias Pak Pari, buronan kasus narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kerinci, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil menangkap tersangka di lokasi persembunyiannya di kawasan Lubuk Gedang, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin malam (5/1/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang terungkap pada Mei 2025 lalu. Saat itu, petugas menemukan narkotika dalam jumlah besar di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Lempur Mudik, Kabupaten Kerinci. Namun, tersangka berhasil melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci menjelaskan bahwa pengejaran terhadap AF berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/19/V/2025/SPKT tertanggal 6 Mei 2025. Dalam penggerebekan awal, petugas mendapati sebuah tas berisi narkotika yang disimpan di bak mobil Toyota Hilux milik tersangka.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Proyek PJU Kerinci: Aliran Dana ke DPRD Terungkap

“Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, kami memperoleh informasi akurat bahwa tersangka bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Pancung Soal. Tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 112,67 gram yang terdiri dari satu paket besar, satu paket sedang, dan satu paket kecil. Selain itu, ditemukan pula delapan butir pil ekstasi dengan berat netto 2,94 gram, masing-masing berlogo WhatsApp dan bertuliskan TMT.

Barang bukti lainnya yang disita meliputi satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip bening, serta satu unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu hitam dengan nomor polisi BG 8464 GL yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Saat ini, tersangka AF alias Pak Pari telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta memastikan tidak ada ruang aman bagi bandar maupun pengedar di wilayah hukumnya.

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Disuplai untuk Aktivitas PETI di Merangin
Kasus Konsumsi Damkar Sungai Penuh Memanas, Penyidik Mulai Bongkar Dugaan Korupsi
Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan
Kecelakaan di Bahu Jalan Tanjung Tanah, Polisi Selidiki Identitas Sopir Truk
Terungkap di Tipikor Jambi, Proyek PJU Kerinci Diduga Dibagi Dua Antara Guru Honorer dan ASN
Persidangan PJU Kerinci Ungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek
Satreskrim Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung di Balik Toko Peternakan Siulak Gedang
Empat Pelaku Pemerkosaan Remaja di Jambi Ditangkap, Dua Diantaranya Oknum Polisi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Disuplai untuk Aktivitas PETI di Merangin

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:45 WIB

Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:00 WIB

Kecelakaan di Bahu Jalan Tanjung Tanah, Polisi Selidiki Identitas Sopir Truk

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:42 WIB

Terungkap di Tipikor Jambi, Proyek PJU Kerinci Diduga Dibagi Dua Antara Guru Honorer dan ASN

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:24 WIB

Persidangan PJU Kerinci Ungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB