KERINCI, Pribhumi.com – Upaya pelarian AF (41) alias Pak Pari, buronan kasus narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kerinci, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil menangkap tersangka di lokasi persembunyiannya di kawasan Lubuk Gedang, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin malam (5/1/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang terungkap pada Mei 2025 lalu. Saat itu, petugas menemukan narkotika dalam jumlah besar di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Lempur Mudik, Kabupaten Kerinci. Namun, tersangka berhasil melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci menjelaskan bahwa pengejaran terhadap AF berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/19/V/2025/SPKT tertanggal 6 Mei 2025. Dalam penggerebekan awal, petugas mendapati sebuah tas berisi narkotika yang disimpan di bak mobil Toyota Hilux milik tersangka.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, kami memperoleh informasi akurat bahwa tersangka bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Pancung Soal. Tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 112,67 gram yang terdiri dari satu paket besar, satu paket sedang, dan satu paket kecil. Selain itu, ditemukan pula delapan butir pil ekstasi dengan berat netto 2,94 gram, masing-masing berlogo WhatsApp dan bertuliskan TMT.
Barang bukti lainnya yang disita meliputi satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip bening, serta satu unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu hitam dengan nomor polisi BG 8464 GL yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka AF alias Pak Pari telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta memastikan tidak ada ruang aman bagi bandar maupun pengedar di wilayah hukumnya.










