oleh:
Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt.
Sekretaris Pimpinan Majelis Permusyawaratan Adat (MPA)
Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Kerinci.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui UU No.1 Tahun 2023 menandai perubahan penting dalam wajah hukum pidana Indonesia. Salah satu semangat utama yang diusung adalah pendekatan restorative justice, yakni keadilan yang menitikberatkan pada pemulihan, perdamaian, dan keseimbangan sosial. Bagi masyarakat adat Kerinci, gagasan ini sesungguhnya bukan hal baru. Nilai-nilai keadilan restoratif telah lama hidup dan dipraktikkan dalam adat Kerinci sebagai bagian dari jati diri masyarakat.
Dalam perspektif adat Kerinci, pelanggaran tidak semata-mata dipandang sebagai kesalahan individu terhadap negara, melainkan sebagai peristiwa yang mengganggu keseimbangan dusun dan merusak keharmonisan sosial. Oleh sebab itu, penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh depati dan ninik mamak, dengan melibatkan pelaku, korban, serta unsur masyarakat. Tujuannya jelas: memulihkan hubungan, menjaga marwah, dan mengembalikan ketenteraman hidup bersama.
KUHP Baru memberi ruang penting bagi pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini menjadi landasan yuridis bagi keberlangsungan keadilan restoratif berbasis adat, termasuk adat Kerinci. Penjara tidak lagi diposisikan sebagai satu-satunya jalan penyelesaian, terutama untuk perkara-perkara tertentu yang dapat dipulihkan melalui mekanisme perdamaian dan tanggung jawab sosial. Di titik inilah adat Kerinci menemukan relevansinya dalam sistem hukum nasional yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Namun, pengakuan normatif dalam KUHP Baru tidak akan bermakna tanpa peran aktif pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara hukum negara dan hukum adat. Tanpa keberpihakan kebijakan, keadilan restoratif adat berpotensi hanya menjadi wacana, sementara praktik di lapangan tetap didominasi pendekatan formal yang kaku dan retributif.
Peran pertama pemerintah daerah adalah memberikan pengakuan dan perlindungan nyata terhadap masyarakat hukum adat, lembaga adat dan limbago adat jati. Ini dapat diwujudkan melalui peraturan daerah, keputusan kepala daerah, serta dukungan anggaran yang memadai. Pengakuan formal akan memperkuat legitimasi kelembagaan masyarakat hukum adat dalam menyelesaikan konflik sosial secara bermartabat dan bertanggung jawab.
Kedua, pemerintah daerah perlu mendorong sinergi dengan aparat penegak hukum. Kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga adat harus berada dalam satu pemahaman bahwa keadilan restoratif adat bukan pesaing hukum negara, melainkan mitra dalam menciptakan keadilan substantif. Perkara-perkara tertentu, khususnya yang bersifat ringan dan sosial, semestinya diberi ruang untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme adat.
Ketiga, pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dan edukator. Ruang-ruang musyawarah adat harus dijaga dan difasilitasi, sementara masyarakat perlu diedukasi bahwa perdamaian dan pemulihan adalah inti keadilan, bukan kelemahan penegakan hukum. Tanpa pemahaman bersama, keadilan restoratif mudah disalahartikan sebagai kompromi yang mengabaikan kepastian hukum.
Pada akhirnya, keberhasilan implementasi restorative justice adat Kerinci dalam kerangka KUHP Baru sangat ditentukan oleh keberanian dan komitmen pemerintah daerah, khususnya di wilayah Kerinci. Sinergi antara masyarakat hukum adat, lembaga adat dan limbago adat jati dan negara bukan hanya menjaga keharmonisan sosial, tetapi juga menegaskan bahwa hukum nasional Indonesia tumbuh dari nilai-nilai lokal yang berakar kuat pada kearifan dan kemanusiaan.
Keadilan yang sejati bukan sekadar menghukum, melainkan memulihkan. Dan bagi masyarakat Kerinci, jalan pemulihan itu telah lama ada—kini saatnya negara, melalui pemerintah daerah, memberi ruang dan kekuatan agar ia benar-benar hidup dan berfungsi.










