Kewenangan Adat yang Kian Terpinggirkan: Ketika Pemangku Adat Berhadapan dengan Struktur Formal

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemangku Adat yang Mulai Kehilangan Wewenang

Oleh: Safwandi., Dpt

Di banyak wilayah adat, hutan bukan sekadar ruang ekologis, tetapi rumah spiritual yang menyimpan identitas turun-temurun. Para pemangku adat selama berabad-abad menjadi penjaga utama ruang tersebut. Mereka menetapkan hukum adat, menjaga keseimbangan hubungan manusia–alam, hingga memastikan keberlanjutan ulayat adat melalui aturan dan sanksi yang berlandaskan kearifan lokal.

Namun memasuki era administrasi modern, kewenangan alami itu mulai menghadapi tantangan baru. Munculnya lembaga adat formal—struktur yang dibentuk pemerintah untuk mempermudah komunikasi dan urusan administratif—secara perlahan menciptakan kerancuan tentang siapa sesungguhnya pemegang kuasa adat.

Salah Tafsir Publik: Akar dari Benturan Peran

Di lapangan, tak sedikit masyarakat yang menganggap lembaga adat formal sebagai pengambil keputusan tertinggi terkait urusan adat. Persepsi ini keliru. Lembaga tersebut sejatinya berperan sebagai penghubung administratif, bukan sebagai penentu kebijakan adat.

Pemangku adat tetap menjadi pemegang mandat tertinggi yang sah secara genealogis maupun spiritual. Mereka ibarat “legislatif adat” yang memegang dasar-dasar hukum warisan leluhur.

Kesalahpahaman ini bukan hanya menurunkan marwah pemangku adat, tetapi juga menempatkan lembaga adat formal dalam posisi yang tidak tepat, menciptakan tumpang tindih kewenangan yang berdampak pada kekacauan keputusan adat.

Baca Juga :  Kontroversi Trailer Dilan ITB 1997, Kisah Cinta dan Gejolak Reformasi Kembali Disorot

Ketika Pemerintah Pun Ikut Gamang

Kondisi semakin rumit ketika pemerintah daerah juga kesulitan membedakan batas fungsi kedua lembaga ini. Adat lama, sebagaimana pepatah menyebut “Adat lamo pusako usang”, diibaratkan jalan tua yang semakin jarang dilalui. Rerumputan dan belukar menutupinya, membuat banyak pihak tersesat dalam memaknai aturan adat yang sejatinya telah jelas sejak dulu.

Pepatah adat kembali mengingatkan:
“Iluknyo jalan karno ditempuh, lancar kaji karno diulang.”
“Jalan dirambah yang diturut, titin tapasang yang dititi.”

Artinya, jalan adat yang telah diwariskan nenek moyang seharusnya dipakai kembali, bukan diganti dengan jalan baru yang tidak sesuai dengan konteks dan keseharian masyarakat adat.

Limbago Adat Jati Tergerus Formalitas Baru

Akibat kaburnya batas otoritas, limbago adat jati—sumber nilai murni yang menjadi tulang punggung adat asli—mulai kehilangan pijakan. Ketika masyarakat bingung kepada siapa harus berpijak, adat kehilangan kepastian, legitimasi, bahkan wibawanya.

Jika situasi ini terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya kewenangan pemangku adat, tetapi sekaligus identitas kolektif masyarakat adat.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Rp40 Miliar untuk Pulihkan Kebun Kopi Aceh Pascabanjir

Mendesak: Menyatukan Pemahaman dan Mempertegas Peran

Untuk mencegah kerusakan lebih jauh, berbagai langkah perlu segera dilakukan:

1. Edukasi Publik yang Konsisten

Masyarakat harus memahami siapa pemegang otoritas adat dan siapa penghubung administratif.

2. Penegasan Peran dalam Dokumen Resmi

Peraturan negri (Nanghoi)/desa (Dusun/Kampung) adat dan dokumen lembaga adat harus tegas memisahkan fungsi pengambil keputusan dan fungsi administratif.

3. Dialog Terbuka antar Tokoh Adat, Lembaga Formal dan Pemerintah.

Komunikasi berkesinambungan dapat menghilangkan salah tafsir serta membangun kerja sama yang harmonis seluruh elemen terkait.

4. Revitalisasi Limbago Adat Jati

Nilai-nilai adat murni harus kembali menjadi pedoman dalam menyelesaikan berbagai persoalan adat.

Penutup

Membedakan secara jelas peran pemangku adat dan lembaga adat formal bukan sekadar urusan struktural, tetapi bagian dari upaya menjaga warisan leluhur agar tidak terkikis modernitas. Ketika setiap pihak memahami batas dan kewenangannya, adat akan kembali kuat, dihormati, serta mampu menjaga hutan ulayat sebagai ruang hidup sekaligus ruang sakral masyarakat adat.

Berita Terkait

Akses Jalan Menuju Gunung Kerinci Disorot, Warga Minta Pemerintah Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur Wisata
10 Kuliner Legendaris Khas Jambi yang Wajib Dicoba
Mināṅga Tamwan dan Misteri Awal Sriwijaya: Antara Muaro Jambi, Minangkabau, dan Hulu Batanghari
LAM Jambi Turun ke Daerah, Nilai Kinerja dan Peran Lembaga Adat Kabupaten/Kota
Kunjungan Wisatawan Asing ke Indonesia Tembus 4,68 Juta hingga April 2026
Bahasa Kerinci, Warisan Melayu Kuno yang Tetap Hidup di Jantung Sumatra
Ketika Malaya Nyaris Bergabung dengan Indonesia: Jejak Gagasan Besar Indonesia Raya yang Tak Pernah Terwujud
BRIN Ungkap Sungai Purba Paparan Sunda Diduga Jadi Jalur Migrasi Manusia Modern Awal di Asia Tenggara

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:04 WIB

Akses Jalan Menuju Gunung Kerinci Disorot, Warga Minta Pemerintah Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur Wisata

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:00 WIB

10 Kuliner Legendaris Khas Jambi yang Wajib Dicoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

Mināṅga Tamwan dan Misteri Awal Sriwijaya: Antara Muaro Jambi, Minangkabau, dan Hulu Batanghari

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

LAM Jambi Turun ke Daerah, Nilai Kinerja dan Peran Lembaga Adat Kabupaten/Kota

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kunjungan Wisatawan Asing ke Indonesia Tembus 4,68 Juta hingga April 2026

Berita Terbaru