Kewenangan Adat yang Kian Terpinggirkan: Ketika Pemangku Adat Berhadapan dengan Struktur Formal

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemangku Adat yang Mulai Kehilangan Wewenang

Oleh: Safwandi., Dpt

Di banyak wilayah adat, hutan bukan sekadar ruang ekologis, tetapi rumah spiritual yang menyimpan identitas turun-temurun. Para pemangku adat selama berabad-abad menjadi penjaga utama ruang tersebut. Mereka menetapkan hukum adat, menjaga keseimbangan hubungan manusia–alam, hingga memastikan keberlanjutan ulayat adat melalui aturan dan sanksi yang berlandaskan kearifan lokal.

Namun memasuki era administrasi modern, kewenangan alami itu mulai menghadapi tantangan baru. Munculnya lembaga adat formal—struktur yang dibentuk pemerintah untuk mempermudah komunikasi dan urusan administratif—secara perlahan menciptakan kerancuan tentang siapa sesungguhnya pemegang kuasa adat.

Salah Tafsir Publik: Akar dari Benturan Peran

Di lapangan, tak sedikit masyarakat yang menganggap lembaga adat formal sebagai pengambil keputusan tertinggi terkait urusan adat. Persepsi ini keliru. Lembaga tersebut sejatinya berperan sebagai penghubung administratif, bukan sebagai penentu kebijakan adat.

Pemangku adat tetap menjadi pemegang mandat tertinggi yang sah secara genealogis maupun spiritual. Mereka ibarat “legislatif adat” yang memegang dasar-dasar hukum warisan leluhur.

Kesalahpahaman ini bukan hanya menurunkan marwah pemangku adat, tetapi juga menempatkan lembaga adat formal dalam posisi yang tidak tepat, menciptakan tumpang tindih kewenangan yang berdampak pada kekacauan keputusan adat.

Baca Juga :  Polri Klarifikasi Penahanan Wartawan di Morowali: Murni Kasus Pidana, Bukan Terkait Kerja Pers

Ketika Pemerintah Pun Ikut Gamang

Kondisi semakin rumit ketika pemerintah daerah juga kesulitan membedakan batas fungsi kedua lembaga ini. Adat lama, sebagaimana pepatah menyebut “Adat lamo pusako usang”, diibaratkan jalan tua yang semakin jarang dilalui. Rerumputan dan belukar menutupinya, membuat banyak pihak tersesat dalam memaknai aturan adat yang sejatinya telah jelas sejak dulu.

Pepatah adat kembali mengingatkan:
“Iluknyo jalan karno ditempuh, lancar kaji karno diulang.”
“Jalan dirambah yang diturut, titin tapasang yang dititi.”

Artinya, jalan adat yang telah diwariskan nenek moyang seharusnya dipakai kembali, bukan diganti dengan jalan baru yang tidak sesuai dengan konteks dan keseharian masyarakat adat.

Limbago Adat Jati Tergerus Formalitas Baru

Akibat kaburnya batas otoritas, limbago adat jati—sumber nilai murni yang menjadi tulang punggung adat asli—mulai kehilangan pijakan. Ketika masyarakat bingung kepada siapa harus berpijak, adat kehilangan kepastian, legitimasi, bahkan wibawanya.

Jika situasi ini terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya kewenangan pemangku adat, tetapi sekaligus identitas kolektif masyarakat adat.

Baca Juga :  Sejarah Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Awal Lahirnya Semangat Persatuan Indonesia

Mendesak: Menyatukan Pemahaman dan Mempertegas Peran

Untuk mencegah kerusakan lebih jauh, berbagai langkah perlu segera dilakukan:

1. Edukasi Publik yang Konsisten

Masyarakat harus memahami siapa pemegang otoritas adat dan siapa penghubung administratif.

2. Penegasan Peran dalam Dokumen Resmi

Peraturan negri (Nanghoi)/desa (Dusun/Kampung) adat dan dokumen lembaga adat harus tegas memisahkan fungsi pengambil keputusan dan fungsi administratif.

3. Dialog Terbuka antar Tokoh Adat, Lembaga Formal dan Pemerintah.

Komunikasi berkesinambungan dapat menghilangkan salah tafsir serta membangun kerja sama yang harmonis seluruh elemen terkait.

4. Revitalisasi Limbago Adat Jati

Nilai-nilai adat murni harus kembali menjadi pedoman dalam menyelesaikan berbagai persoalan adat.

Penutup

Membedakan secara jelas peran pemangku adat dan lembaga adat formal bukan sekadar urusan struktural, tetapi bagian dari upaya menjaga warisan leluhur agar tidak terkikis modernitas. Ketika setiap pihak memahami batas dan kewenangannya, adat akan kembali kuat, dihormati, serta mampu menjaga hutan ulayat sebagai ruang hidup sekaligus ruang sakral masyarakat adat.

Berita Terkait

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi
Debalang Sungai Penuh dan Kerinci Hadiri Mubes Perdana, Perkuat Komitmen Jaga Marwah Adat
H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030
Ramli Taha Dorong Debalang Jambi Bangun Fondasi Organisasi hingga Tingkat Kabupaten dan Kota
Jaga Adat Lamo Pusako Usang, Luhah Depati Kepalo Sembah Tegaskan Musyawarah dan Amanah Adat
Luhah Depati Kepalo Sembah Tegaskan Struktur Paramenti Tigo Luhah Semurup Berpedoman pada ico Pakai
“Batakah Naik, Berjenjang Turun”, Safwandi Ungkap Tata Cara Penyelesaian Persoalan Adat Kerinci
Museum Tarik Klaim Aksara Minangkabau, Naskah Tanjung Tanah Justru Makin Kokoh Lewat Uji Ilmiah

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Debalang Sungai Penuh dan Kerinci Hadiri Mubes Perdana, Perkuat Komitmen Jaga Marwah Adat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:24 WIB

H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Ramli Taha Dorong Debalang Jambi Bangun Fondasi Organisasi hingga Tingkat Kabupaten dan Kota

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Jaga Adat Lamo Pusako Usang, Luhah Depati Kepalo Sembah Tegaskan Musyawarah dan Amanah Adat

Berita Terbaru