Prancis Perketat Dunia Digital: Anak di Bawah 15 Tahun Dilarang Gunakan Media Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Pemerintah Prancis bersiap menerapkan aturan ketat di ruang digital. Parlemen negara itu meloloskan rancangan undang-undang yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun, sebagai upaya melindungi kesehatan mental dan perkembangan generasi muda.

Berdasarkan laporan AFP, Selasa (27/1/2026), rancangan aturan tersebut disetujui mayoritas anggota parlemen dalam sidang yang digelar Senin (26/1) waktu setempat. Dari total suara, 120 anggota menyatakan setuju, sementara 21 lainnya menolak.

Setelah disetujui di majelis rendah, rancangan undang-undang ini akan dibahas lebih lanjut di Senat Prancis sebelum resmi diberlakukan sebagai undang-undang nasional.

Aturan baru itu tidak hanya membatasi penggunaan media sosial, tetapi juga mempertegas larangan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah menengah. Jika disahkan, Prancis akan menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang memberlakukan pembatasan usia ketat terhadap media sosial, menyusul kebijakan serupa di Negeri Kanguru yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform digital sejak Desember lalu.

Baca Juga :  Krisis Memori Global Diproyeksi Berlangsung Lama, Industri Elektronik Terancam Tumbang

Presiden Prancis Emmanuel Macron menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif algoritma digital dan eksploitasi emosional.

“Perasaan dan emosi anak-anak serta remaja tidak boleh diperdagangkan atau dimanipulasi, baik oleh perusahaan teknologi asing maupun oleh algoritma yang tidak terkendali,” ujar Macron dalam pernyataan video.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai berlaku pada awal tahun ajaran baru 2026, khusus untuk pembuatan akun media sosial baru. Sementara itu, platform digital akan diberi tenggat waktu hingga akhir Desember 2026 untuk menonaktifkan akun lama yang tidak memenuhi syarat usia.

Baca Juga :  Breaking News! Prajurit Marinir Tertimbun Longsor Saat Latihan  

Mantan Perdana Menteri Prancis Gabriel Attal, yang kini memimpin partai penguasa di parlemen, berharap Senat dapat mengesahkan aturan ini pada pertengahan Februari agar kebijakan dapat diterapkan mulai 1 September.

Ia menyebut Prancis berpeluang menjadi pelopor di Eropa dalam pengendalian dampak media sosial terhadap generasi muda.

Langkah ini turut diperkuat oleh temuan lembaga kesehatan masyarakat Prancis, ANSES, yang menyatakan bahwa platform seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat berpotensi menimbulkan dampak negatif pada remaja, terutama perempuan. Risiko yang disorot meliputi perundungan siber, kecanduan layar, hingga paparan konten kekerasan.

Meski demikian, undang-undang tersebut memberikan pengecualian bagi platform edukasi dan ensiklopedia daring yang dinilai memiliki nilai pembelajaran.

Berita Terkait

Artemis II Resmi Diluncurkan, NASA Kembali Kirim Astronaut ke Orbit Bulan Setelah 50 Tahun
iPhone 17 Pro Hadir Lebih Bertenaga: Kamera 8x, Performa A19 Pro, dan Baterai Tahan Lama
Wuling Hongguang Mini EV Terbaru Meluncur, Jarak Tempuh Lebih Jauh dan Fast Charging Makin Cepat
Prediksi Idul Fitri 2026: Hilal Syawal 1447 H Sulit Diamati, Ini Penjelasan Observatorium Bosscha
Teknik “Zombie ZIP” Ditemukan, Malware Bisa Sembunyi di File Rusak dan Lolos Antivirus
Iran Gunakan Bom Tandan, Pertahanan Israel Kewalahan Hadapi Ancaman Mematikan
Daftar Rudal Tercanggih di Dunia dan Kisaran Harganya, Ada yang Tembus Puluhan Triliun Rupiah
5 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik 2026, Spek Gahar untuk Game Berat dan E-Sports

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

Artemis II Resmi Diluncurkan, NASA Kembali Kirim Astronaut ke Orbit Bulan Setelah 50 Tahun

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

iPhone 17 Pro Hadir Lebih Bertenaga: Kamera 8x, Performa A19 Pro, dan Baterai Tahan Lama

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:00 WIB

Wuling Hongguang Mini EV Terbaru Meluncur, Jarak Tempuh Lebih Jauh dan Fast Charging Makin Cepat

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:00 WIB

Prediksi Idul Fitri 2026: Hilal Syawal 1447 H Sulit Diamati, Ini Penjelasan Observatorium Bosscha

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:00 WIB

Teknik “Zombie ZIP” Ditemukan, Malware Bisa Sembunyi di File Rusak dan Lolos Antivirus

Berita Terbaru