Jakarta, Pribhumi.com — Pemerintah Prancis bersiap menerapkan aturan ketat di ruang digital. Parlemen negara itu meloloskan rancangan undang-undang yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun, sebagai upaya melindungi kesehatan mental dan perkembangan generasi muda.
Berdasarkan laporan AFP, Selasa (27/1/2026), rancangan aturan tersebut disetujui mayoritas anggota parlemen dalam sidang yang digelar Senin (26/1) waktu setempat. Dari total suara, 120 anggota menyatakan setuju, sementara 21 lainnya menolak.
Setelah disetujui di majelis rendah, rancangan undang-undang ini akan dibahas lebih lanjut di Senat Prancis sebelum resmi diberlakukan sebagai undang-undang nasional.
Aturan baru itu tidak hanya membatasi penggunaan media sosial, tetapi juga mempertegas larangan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah menengah. Jika disahkan, Prancis akan menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang memberlakukan pembatasan usia ketat terhadap media sosial, menyusul kebijakan serupa di Negeri Kanguru yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform digital sejak Desember lalu.
Presiden Prancis Emmanuel Macron menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif algoritma digital dan eksploitasi emosional.
“Perasaan dan emosi anak-anak serta remaja tidak boleh diperdagangkan atau dimanipulasi, baik oleh perusahaan teknologi asing maupun oleh algoritma yang tidak terkendali,” ujar Macron dalam pernyataan video.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai berlaku pada awal tahun ajaran baru 2026, khusus untuk pembuatan akun media sosial baru. Sementara itu, platform digital akan diberi tenggat waktu hingga akhir Desember 2026 untuk menonaktifkan akun lama yang tidak memenuhi syarat usia.
Mantan Perdana Menteri Prancis Gabriel Attal, yang kini memimpin partai penguasa di parlemen, berharap Senat dapat mengesahkan aturan ini pada pertengahan Februari agar kebijakan dapat diterapkan mulai 1 September.
Ia menyebut Prancis berpeluang menjadi pelopor di Eropa dalam pengendalian dampak media sosial terhadap generasi muda.
Langkah ini turut diperkuat oleh temuan lembaga kesehatan masyarakat Prancis, ANSES, yang menyatakan bahwa platform seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat berpotensi menimbulkan dampak negatif pada remaja, terutama perempuan. Risiko yang disorot meliputi perundungan siber, kecanduan layar, hingga paparan konten kekerasan.
Meski demikian, undang-undang tersebut memberikan pengecualian bagi platform edukasi dan ensiklopedia daring yang dinilai memiliki nilai pembelajaran.










