Prancis Perketat Dunia Digital: Anak di Bawah 15 Tahun Dilarang Gunakan Media Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Pemerintah Prancis bersiap menerapkan aturan ketat di ruang digital. Parlemen negara itu meloloskan rancangan undang-undang yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun, sebagai upaya melindungi kesehatan mental dan perkembangan generasi muda.

Berdasarkan laporan AFP, Selasa (27/1/2026), rancangan aturan tersebut disetujui mayoritas anggota parlemen dalam sidang yang digelar Senin (26/1) waktu setempat. Dari total suara, 120 anggota menyatakan setuju, sementara 21 lainnya menolak.

Setelah disetujui di majelis rendah, rancangan undang-undang ini akan dibahas lebih lanjut di Senat Prancis sebelum resmi diberlakukan sebagai undang-undang nasional.

Aturan baru itu tidak hanya membatasi penggunaan media sosial, tetapi juga mempertegas larangan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah menengah. Jika disahkan, Prancis akan menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang memberlakukan pembatasan usia ketat terhadap media sosial, menyusul kebijakan serupa di Negeri Kanguru yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform digital sejak Desember lalu.

Baca Juga :  Susu Bukan Pengganti Makan Utama Anak, Ahli Gizi Ingatkan Orang Tua

Presiden Prancis Emmanuel Macron menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif algoritma digital dan eksploitasi emosional.

“Perasaan dan emosi anak-anak serta remaja tidak boleh diperdagangkan atau dimanipulasi, baik oleh perusahaan teknologi asing maupun oleh algoritma yang tidak terkendali,” ujar Macron dalam pernyataan video.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai berlaku pada awal tahun ajaran baru 2026, khusus untuk pembuatan akun media sosial baru. Sementara itu, platform digital akan diberi tenggat waktu hingga akhir Desember 2026 untuk menonaktifkan akun lama yang tidak memenuhi syarat usia.

Baca Juga :  Dorong Transparansi Tata Kelola Aset Daerah, BEM Nusantara Jambi Pertanyakan Status Administratif Kincai Plaza

Mantan Perdana Menteri Prancis Gabriel Attal, yang kini memimpin partai penguasa di parlemen, berharap Senat dapat mengesahkan aturan ini pada pertengahan Februari agar kebijakan dapat diterapkan mulai 1 September.

Ia menyebut Prancis berpeluang menjadi pelopor di Eropa dalam pengendalian dampak media sosial terhadap generasi muda.

Langkah ini turut diperkuat oleh temuan lembaga kesehatan masyarakat Prancis, ANSES, yang menyatakan bahwa platform seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat berpotensi menimbulkan dampak negatif pada remaja, terutama perempuan. Risiko yang disorot meliputi perundungan siber, kecanduan layar, hingga paparan konten kekerasan.

Meski demikian, undang-undang tersebut memberikan pengecualian bagi platform edukasi dan ensiklopedia daring yang dinilai memiliki nilai pembelajaran.

Berita Terkait

Indonesia Perlu Kembangkan Nuklir Damai untuk Jawab Krisis Energi dan Kesehatan
Mulai 2026, Pemerintah Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak
Elon Musk Gratiskan Layanan Starlink untuk Korban Banjir Sumatera hingga Akhir 2025
Komdigi Ancam Blokir 25 Platform Digital, ChatGPT Ikut Terjaring Teguran Administratif
Kementerian ESDM umumkan kenaikan tarif listrik PLN per kWh khusus untuk 13 golongan
PT. KMH berkomitmen akan menjaga lingkungan dari dampak operasional Regulating Weir
Kalla Group berhasil membukukan kapasitas hingga 1.100 Mega Watt (MW) untuk mendukung ketahanan energi nasional.
YouTube Perketat Monetisasi: Video AI, Repetitif dan Tidak Orisinal Terancam Tak Dapat Cuan

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:21 WIB

Prancis Perketat Dunia Digital: Anak di Bawah 15 Tahun Dilarang Gunakan Media Sosial

Senin, 15 Desember 2025 - 07:46 WIB

Indonesia Perlu Kembangkan Nuklir Damai untuk Jawab Krisis Energi dan Kesehatan

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:58 WIB

Mulai 2026, Pemerintah Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:00 WIB

Elon Musk Gratiskan Layanan Starlink untuk Korban Banjir Sumatera hingga Akhir 2025

Jumat, 21 November 2025 - 22:40 WIB

Komdigi Ancam Blokir 25 Platform Digital, ChatGPT Ikut Terjaring Teguran Administratif

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB