Polres Kuansing Musnahkan 23 Rakit PETI di Dua Kecamatan, Komitmen Lindungi Lingkungan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Kepolisian Daerah Riau melalui Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya. Dalam operasi yang dilakukan di dua kecamatan, aparat gabungan TNI dan Polri memusnahkan sebanyak 23 rakit serta sejumlah peralatan tambang ilegal.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, mengatakan langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Menurutnya, Polres Kuansing akan terus melakukan patroli dan operasi penertiban untuk menekan aktivitas PETI yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar AKBP Hidayat, Sabtu (7/3/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal serta segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas PETI di lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Polri Nonaktifkan Kapolres Sleman Usai Polemik Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dan tidak melakukan ataupun membantu aktivitas penambangan emas tanpa izin,” tegasnya.

Penertiban di Area Perkebunan

Operasi penertiban pertama dilakukan pada Jumat (6/3/2026) oleh tim gabungan TNI-Polri bersama manajemen PT KTBM yang dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar Butar. Sasaran penertiban berada di areal perkebunan yang terletak di Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik.

Sebanyak 16 personel melakukan penyisiran di area kebun PT KTBM di Desa Pantai. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 15 unit alat dompeng yang langsung dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Tim kemudian melanjutkan operasi ke lokasi kedua di areal perkebunan PT KTBM di Desa Lubuk Ramo. Di tempat ini, petugas menemukan dua unit alat dompeng dan dua rakit jenis stingkai yang juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Operasi Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, 16 WNA Diamankan

Selain melakukan pemusnahan alat tambang, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin Tianlie, dua unit keong empat, serta dua unit stingkai lengkap. Namun, dalam operasi tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi.

Penertiban di Sungai Paku

Operasi penertiban juga dilakukan di aliran Sungai Paku, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, Ipda Erwin.

Dalam penyisiran di kawasan sungai tersebut, petugas menemukan empat unit rakit PETI yang dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah kembali digunakan, petugas langsung memusnahkan seluruh rakit dengan cara dibakar.

Meski demikian, dalam kegiatan tersebut petugas tidak menemukan pelaku maupun barang bukti tambahan yang dapat diamankan.

Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan operasi penertiban PETI guna menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menekan praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kuantan Singingi.

 

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi
Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel
Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023
Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah
KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB