Kerinci, Pribhumi.com — Hingga kini, Kabupaten Kerinci belum juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Adat, padahal peraturan tersebut dianggap sangat krusial sebagai dasar pengakuan hukum terhadap masyarakat adat.
Sekretaris Jenderal Lembaga Adat Melayu (LAM) Kerinci, Safwandi., Dpt, menegaskan bahwa Perda Adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan mempercepat pembangunan di daerah.
“Perda Adat itu bukan sekadar simbol budaya. Ia adalah dasar hukum yang bisa memberikan kepastian bagi masyarakat adat, mengurangi konflik lahan, memperkuat tata ruang pembangunan, serta menjaga jati diri dan keharmonisan sosial masyarakat Kerinci,” ujar Safwandi kepada Pribhumi.com.
Namun demikian, Safwandi mengaku heran dengan sikap pemerintah daerah yang terkesan tidak serius dalam mewujudkan perda tersebut. Menurutnya, sejak berdirinya Kabupaten Kerinci, tidak terlihat ada langkah konkret dari para pemimpin daerah untuk membentuk regulasi yang melindungi adat dan nilai lokal.

Sebelumnya, Arles, selaku Kepala Bidang di Sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci, juga mengungkapkan bahwa usulan pembentukan Perda Adat sebenarnya telah diajukan sejak lama.
“Permohonan sudah pernah kami kirimkan ke DPRD Provinsi Jambi. Namun, saat itu diarahkan untuk dilakukan peninjauan ulang. Hingga kini kami belum tahu apa sebenarnya kendala yang membuat prosesnya terus tertunda,” ujar Arles.
Safwandi berharap DPRD dan pemerintah daerah segera membuka kembali pembahasan terkait Perda Adat tersebut. Ia menilai, keberadaan perda itu akan menjadi tonggak penting dalam menjaga warisan budaya sekaligus memperkuat identitas masyarakat Kerinci di tengah arus modernisasi.













