Menaker Tegaskan THR Idul Fitri 2026 Wajib Dibayar Penuh dan Cair Maksimal H-7 Lebaran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2026 secara penuh kepada pekerja atau buruh swasta tanpa dicicil. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Yassierli menyampaikan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan penuh dan tidak diperkenankan dilakukan secara bertahap. Pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Meski demikian, perusahaan diimbau untuk menyalurkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Aparat harus bertindak proporsional

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga :  Bakesbangpol Kerinci Beri Penghargaan kepada Media Andalas Group atas Kontribusi Informasi Berkualitas

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, pemerintah meminta para gubernur melakukan pengawasan di wilayah masing-masing agar pembayaran THR berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah daerah diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan guna melayani konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR keagamaan 2026 yang terintegrasi dengan posko nasional Kementerian Ketenagakerjaan.

Berita Terkait

THR Aparatur Negara Mulai Disalurkan, Anggaran Tembus Rp 55 Triliun
KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa
Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Non-Blok dan Perkuat Kemitraan Strategis dengan Amerika Serikat
Kemenag: Secara Hisab, 1 Ramadan 1447 H Diperkirakan Jatuh 19 Februari 2026
Pemerintah Siapkan THR Rp 55 Triliun untuk ASN, TNI, dan Polri pada 2026
MUI Minta Umat Tenang Beribadah, Sweeping Diserahkan ke Pemerintah
Sambut Ramadhan, Wako Alfin dan Warga Enam Luhah Gotong Royong di Petilasan Leluhur
Pemerintah Masih Tunggu Isbat, Wamenag Berharap Awal Puasa 2026 Seragam

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:00 WIB

THR Aparatur Negara Mulai Disalurkan, Anggaran Tembus Rp 55 Triliun

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:00 WIB

Menaker Tegaskan THR Idul Fitri 2026 Wajib Dibayar Penuh dan Cair Maksimal H-7 Lebaran

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:00 WIB

KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Non-Blok dan Perkuat Kemitraan Strategis dengan Amerika Serikat

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:31 WIB

Kemenag: Secara Hisab, 1 Ramadan 1447 H Diperkirakan Jatuh 19 Februari 2026

Berita Terbaru

Infotainment

Teuku Ryan Curhat Kerinduan pada Putrinya di Bulan Ramadan

Kamis, 5 Mar 2026 - 17:00 WIB

Tips dan informasi

Listrik Sering Padam Saat Hujan? Waspadai Instalasi Rumah yang Tidak Aman

Kamis, 5 Mar 2026 - 11:00 WIB