Mantan Sekjen Kemnaker Akui Terima Rp 125 Juta dari Agen TKA Setelah Pensiun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto, mengakui menerima uang sebesar Rp 125 juta dari satu agen tenaga kerja asing setelah dirinya pensiun. Pengakuan tersebut disampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan soal penggunaan rekening milik Herman Susanto yang merupakan adik ipar Heri. Jaksa mendalami apakah rekening tersebut digunakan untuk menampung dana dari para agen pengurusan TKA.

Baca Juga :  Prabowo Pastikan posisi Wamenaker Immanuel Ebenezer akan segera diisi

Heri menjelaskan bahwa dana yang masuk hanya berasal dari satu agen. Ia menyebut permintaan bantuan itu terjadi setelah dirinya resmi pensiun. Menurutnya, sebelum pensiun para pejabat mendapat pembekalan dari kementerian terkait persiapan menjalani masa purnatugas, termasuk kemungkinan berusaha untuk melanjutkan kehidupan setelah tidak lagi menjabat.

Ia mengaku dimintai bantuan oleh rekannya bernama Triono untuk membantu pengurusan tenaga kerja asing. Dalam proses itu, Heri meminta bantuan iparnya untuk menerima transfer dana. Ia menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari satu agen saja.

Baca Juga :  BEM Nusantara Jambi Gelar Temu Daerah Perdana, Kukuhkan Solidaritas dan Arah Baru Gerakan Mahasiswa

Saat ditanya mengenai jumlah pasti dana yang masuk ke rekening tersebut, Heri mengaku tidak mengingat secara detail. Namun ia memastikan nilainya bukan dalam skala miliaran atau triliunan rupiah. Dalam persidangan terungkap bahwa jumlah uang yang diterima sebesar Rp 125 juta.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing yang turut menyeret sejumlah pihak dan tengah diproses secara hukum.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin
Kapolri Mutasi 54 Perwira
Dugaan Pelecehan di Commuter Line Rute Jakarta Kota–Bogor
KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa
Mahasiswi Jadi Korban Jambret di Ciomas
Debt Collector Pelaku Penusukan Pengacara di Tangerang Selatan Dibekuk Polisi
Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina: Pandangan Ulama dan Status Anak
Waspada Sebelum Transaksi! Panduan Aman Agar Tidak Terjebak Tanah Bermasalah

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 23:00 WIB

Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:00 WIB

Kapolri Mutasi 54 Perwira

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:00 WIB

Dugaan Pelecehan di Commuter Line Rute Jakarta Kota–Bogor

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:00 WIB

KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:00 WIB

Mahasiswi Jadi Korban Jambret di Ciomas

Berita Terbaru

Kesehatan

Ini 8 Pantangan Makanan bagi Pengidap Asam Lambung

Selasa, 3 Mar 2026 - 09:00 WIB

Tips dan informasi

Ini 4 Cara Cegah Kantuk saat Kerja di Bulan Puasa

Selasa, 3 Mar 2026 - 07:00 WIB

Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin

Senin, 2 Mar 2026 - 23:00 WIB

Tips dan informasi

Puasa Terasa Menguras Energi? Ini Pola Makan yang Perlu Diperbaiki

Senin, 2 Mar 2026 - 21:00 WIB