Jakarta, Pribhumi.com – Mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto, mengakui menerima uang sebesar Rp 125 juta dari satu agen tenaga kerja asing setelah dirinya pensiun. Pengakuan tersebut disampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan soal penggunaan rekening milik Herman Susanto yang merupakan adik ipar Heri. Jaksa mendalami apakah rekening tersebut digunakan untuk menampung dana dari para agen pengurusan TKA.
Heri menjelaskan bahwa dana yang masuk hanya berasal dari satu agen. Ia menyebut permintaan bantuan itu terjadi setelah dirinya resmi pensiun. Menurutnya, sebelum pensiun para pejabat mendapat pembekalan dari kementerian terkait persiapan menjalani masa purnatugas, termasuk kemungkinan berusaha untuk melanjutkan kehidupan setelah tidak lagi menjabat.
Ia mengaku dimintai bantuan oleh rekannya bernama Triono untuk membantu pengurusan tenaga kerja asing. Dalam proses itu, Heri meminta bantuan iparnya untuk menerima transfer dana. Ia menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari satu agen saja.
Saat ditanya mengenai jumlah pasti dana yang masuk ke rekening tersebut, Heri mengaku tidak mengingat secara detail. Namun ia memastikan nilainya bukan dalam skala miliaran atau triliunan rupiah. Dalam persidangan terungkap bahwa jumlah uang yang diterima sebesar Rp 125 juta.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing yang turut menyeret sejumlah pihak dan tengah diproses secara hukum.











