Jakarta, Pribhumi.com – Perbincangan mengenai praktik surrogacy atau yang kerap disebut pinjam rahim kembali ramai di media sosial X. Topik ini memicu perdebatan publik karena menyentuh aspek moral, etika, hingga hukum, terutama terkait keabsahan praktik tersebut di Indonesia.
Sebagian warganet menilai surrogacy sebagai solusi bagi pasangan yang kesulitan memiliki anak. Namun, tidak sedikit pula yang menolak keras praktik ini karena dinilai bertentangan dengan norma sosial, agama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokter spesialis obstetri dan ginekologi, dr Muhammad Fadli, SpOG, menjelaskan bahwa surrogacy hingga saat ini belum diperbolehkan secara hukum maupun etik di Indonesia. Hal ini berbeda dengan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, di mana praktik tersebut sudah dilegalkan dan bahkan berkembang menjadi industri komersial.
“Di beberapa negara, surrogacy sudah menjadi bisnis besar. Orang tua bisa dengan mudah mencari ibu pengganti, bahkan melalui lembaga khusus,” jelas dr Fadli.
Menurutnya, salah satu dampak serius dari surrogacy adalah ketidakjelasan identitas anak, terutama jika proses kehamilan melibatkan donor sperma atau sel telur. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial di masa depan.
“Masalahnya nanti tidak jelas siapa ayah dan ibu biologisnya. Ketika anak dewasa dan menikah, bisa muncul persoalan wali nikah dan garis keturunan. Ini yang menjadi alasan utama praktik tersebut tidak diperbolehkan di Indonesia,” ujarnya.
Adapun alasan pasangan memilih surrogacy cukup beragam. Mulai dari kondisi medis yang membuat seorang perempuan tidak mampu hamil, trauma persalinan, kekhawatiran terhadap perubahan fisik, hingga keinginan memiliki anak tanpa melalui proses kehamilan.
Sebagai alternatif, dr Fadli menyarankan pasangan yang mengalami kesulitan memiliki keturunan untuk berkonsultasi langsung dengan tenaga medis. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengetahui penyebab infertilitas, baik dari pihak suami maupun istri.
“Jika sudah satu tahun berhubungan secara rutin tanpa kontrasepsi dan belum juga memiliki anak, sebaiknya segera periksa ke dokter. Infertilitas bukan hanya masalah perempuan, tapi juga laki-laki,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa apabila terdapat hambatan psikologis seperti trauma atau gangguan mental, konsultasi dengan psikolog atau psikiater menjadi langkah yang tepat sebelum mengambil keputusan besar terkait reproduksi.










