Pemangku Adat yang Mulai Kehilangan Wewenang
Oleh: Safwandi., Dpt
Di banyak wilayah adat, hutan bukan sekadar ruang ekologis, tetapi rumah spiritual yang menyimpan identitas turun-temurun. Para pemangku adat selama berabad-abad menjadi penjaga utama ruang tersebut. Mereka menetapkan hukum adat, menjaga keseimbangan hubungan manusia–alam, hingga memastikan keberlanjutan ulayat adat melalui aturan dan sanksi yang berlandaskan kearifan lokal.
Namun memasuki era administrasi modern, kewenangan alami itu mulai menghadapi tantangan baru. Munculnya lembaga adat formal—struktur yang dibentuk pemerintah untuk mempermudah komunikasi dan urusan administratif—secara perlahan menciptakan kerancuan tentang siapa sesungguhnya pemegang kuasa adat.
Salah Tafsir Publik: Akar dari Benturan Peran
Di lapangan, tak sedikit masyarakat yang menganggap lembaga adat formal sebagai pengambil keputusan tertinggi terkait urusan adat. Persepsi ini keliru. Lembaga tersebut sejatinya berperan sebagai penghubung administratif, bukan sebagai penentu kebijakan adat.
Pemangku adat tetap menjadi pemegang mandat tertinggi yang sah secara genealogis maupun spiritual. Mereka ibarat “legislatif adat” yang memegang dasar-dasar hukum warisan leluhur.
Kesalahpahaman ini bukan hanya menurunkan marwah pemangku adat, tetapi juga menempatkan lembaga adat formal dalam posisi yang tidak tepat, menciptakan tumpang tindih kewenangan yang berdampak pada kekacauan keputusan adat.
Ketika Pemerintah Pun Ikut Gamang
Kondisi semakin rumit ketika pemerintah daerah juga kesulitan membedakan batas fungsi kedua lembaga ini. Adat lama, sebagaimana pepatah menyebut “Adat lamo pusako usang”, diibaratkan jalan tua yang semakin jarang dilalui. Rerumputan dan belukar menutupinya, membuat banyak pihak tersesat dalam memaknai aturan adat yang sejatinya telah jelas sejak dulu.
Pepatah adat kembali mengingatkan:
“Iluknyo jalan karno ditempuh, lancar kaji karno diulang.”
“Jalan dirambah yang diturut, titin tapasang yang dititi.”
Artinya, jalan adat yang telah diwariskan nenek moyang seharusnya dipakai kembali, bukan diganti dengan jalan baru yang tidak sesuai dengan konteks dan keseharian masyarakat adat.
Limbago Adat Jati Tergerus Formalitas Baru
Akibat kaburnya batas otoritas, limbago adat jati—sumber nilai murni yang menjadi tulang punggung adat asli—mulai kehilangan pijakan. Ketika masyarakat bingung kepada siapa harus berpijak, adat kehilangan kepastian, legitimasi, bahkan wibawanya.
Jika situasi ini terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya kewenangan pemangku adat, tetapi sekaligus identitas kolektif masyarakat adat.
Mendesak: Menyatukan Pemahaman dan Mempertegas Peran
Untuk mencegah kerusakan lebih jauh, berbagai langkah perlu segera dilakukan:
1. Edukasi Publik yang Konsisten
Masyarakat harus memahami siapa pemegang otoritas adat dan siapa penghubung administratif.
2. Penegasan Peran dalam Dokumen Resmi
Peraturan negri (Nanghoi)/desa (Dusun/Kampung) adat dan dokumen lembaga adat harus tegas memisahkan fungsi pengambil keputusan dan fungsi administratif.
3. Dialog Terbuka antar Tokoh Adat, Lembaga Formal dan Pemerintah.
Komunikasi berkesinambungan dapat menghilangkan salah tafsir serta membangun kerja sama yang harmonis seluruh elemen terkait.
4. Revitalisasi Limbago Adat Jati
Nilai-nilai adat murni harus kembali menjadi pedoman dalam menyelesaikan berbagai persoalan adat.
Penutup
Membedakan secara jelas peran pemangku adat dan lembaga adat formal bukan sekadar urusan struktural, tetapi bagian dari upaya menjaga warisan leluhur agar tidak terkikis modernitas. Ketika setiap pihak memahami batas dan kewenangannya, adat akan kembali kuat, dihormati, serta mampu menjaga hutan ulayat sebagai ruang hidup sekaligus ruang sakral masyarakat adat.










