Jakarta, Pribhumi.com – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel.
Penahanan dilakukan pada Kamis (16/4/2026). Hery terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta Selatan sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia kemudian langsung dibawa ke mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Penetapan status tersangka terhadap Hery dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil penggeledahan. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan usaha pertambangan nikel dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.
Dalam kasus ini, Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari seorang direktur perusahaan berinisial LKM yang berasal dari PT TSHI. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas bantuan Hery dalam mengurus persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tengah dihadapi perusahaan tersebut.
Diduga, Hery memanfaatkan posisinya untuk mempengaruhi Ombudsman agar mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan kewajiban PNBP, sehingga perusahaan dapat menghitung sendiri jumlah yang harus dibayarkan.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ironisnya, penetapan tersangka ini terjadi hanya beberapa hari setelah Hery resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026 di Istana Kepresidenan. Sebelumnya, ia merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Menanggapi kasus tersebut, Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menyatakan komitmennya untuk tetap menjaga integritas lembaga. Dalam pernyataan resminya, Ombudsman juga menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta akan bersikap kooperatif.
Selain itu, Ombudsman mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sembari menunggu proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung.











