Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung, Terseret Kasus Suap Tambang Nikel Rp1,5 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel.

Penahanan dilakukan pada Kamis (16/4/2026). Hery terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta Selatan sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia kemudian langsung dibawa ke mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Penetapan status tersangka terhadap Hery dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil penggeledahan. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan usaha pertambangan nikel dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.

Baca Juga :  Heri Cipta Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Kasus PJU Kerinci Rugikan Negara Rp2,7 Miliar

Dalam kasus ini, Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari seorang direktur perusahaan berinisial LKM yang berasal dari PT TSHI. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas bantuan Hery dalam mengurus persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tengah dihadapi perusahaan tersebut.

Diduga, Hery memanfaatkan posisinya untuk mempengaruhi Ombudsman agar mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan kewajiban PNBP, sehingga perusahaan dapat menghitung sendiri jumlah yang harus dibayarkan.

Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Mengaku Dukun dan Tawarkan Santet Kini Bisa Dipenjara, Ini Ketentuan Pasal 252 KUHP Baru

Ironisnya, penetapan tersangka ini terjadi hanya beberapa hari setelah Hery resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026 di Istana Kepresidenan. Sebelumnya, ia merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Menanggapi kasus tersebut, Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menyatakan komitmennya untuk tetap menjaga integritas lembaga. Dalam pernyataan resminya, Ombudsman juga menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta akan bersikap kooperatif.

Selain itu, Ombudsman mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sembari menunggu proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung.

 

Berita Terkait

Dua Pelaku Curas di Koto Keras Ditangkap, Satu Buron Usai Serang Pedagang
DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal
Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan
Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras 16 Kepala OPD hingga Rp2,7 Miliar
Pelarian Tersangka 58 Kg S4bu Bongkar Fakta Kampung N4rk0b0! di Jambi
Polda Jambi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Bungo, Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Miliar
Aksi Pencurian Ponsel Terekam CCTV, Warga Koto Tuo Ujung Pasir Dihantui Rasa Resah
Pedagang Bubur Jadi Korban Pemerasan Preman, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:00 WIB

Dua Pelaku Curas di Koto Keras Ditangkap, Satu Buron Usai Serang Pedagang

Jumat, 17 April 2026 - 10:00 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung, Terseret Kasus Suap Tambang Nikel Rp1,5 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 10:44 WIB

DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal

Rabu, 15 April 2026 - 14:02 WIB

Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan

Senin, 13 April 2026 - 11:00 WIB

Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras 16 Kepala OPD hingga Rp2,7 Miliar

Berita Terbaru