Sungai Penuh, Pribhumi.com — Dalam upaya memperkuat penerapan restorative justice pada sistem hukum nasional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menggelar silaturahmi bersama Lembaga Adat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan pemahaman antara aparat penegak hukum dan pemangku adat terkait implementasi KUHP terbaru Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan berlangsung hangat, dihadiri oleh tokoh adat, dan pejabat struktural Kejari. Dialog dua arah ini menyoroti pentingnya penyelesaian perkara berbasis pemulihan sosial, yang selama ini telah menjadi tradisi dalam kearifan lokal masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh.

Kejari Sungai Penuh menegaskan bahwa kolaborasi dengan lembaga adat merupakan fondasi penting dalam memastikan pelaksanaan restorative justice berjalan efektif. Penyelesaian perkara tertentu tak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan keutuhan hubungan sosial dan nilai budaya yang diwariskan turun-temurun.
Komitmen tersebut selaras dengan prinsip BerAKHLAK dan semangat Reformasi Birokrasi, yang menempatkan pelayanan hukum humanis sebagai prioritas. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026.
Kajari Sungai Penuh, Robi Harianto S., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi langkah awal membangun sinergi dengan para tokoh adat.
Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum adat dalam KUHP baru harus dituangkan dalam Peraturan Daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU 1/2023. Karena itu, Kejaksaan mendorong Pemerintah Daerah untuk segera merumuskan Perda tentang hukum adat di Sungai Penuh dan Kerinci.
Dari pihak Lembaga Adat Melayu (LAM) Kerinci, Sekjen Safwandi., Dpt., memberikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan. Ia menilai KUHP baru telah membawa angin segar karena mengakomodasi keberadaan hukum adat yang selama ini belum terwadahi secara formal.
Menurutnya, keberpihakan ini menjadi cita-cita bersama dalam menguatkan kembali peran adat dan masyarakat akar rumput dalam penyelesaian sengketa. Ia juga berterima kasih kepada Kajari Sungai Penuh yang, meski baru menjabat sebulan, telah membuka ruang dialog dan melibatkan para pemangku adat.
Harapan besar disampaikan agar ke depan Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Perda terkait Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kerinci dan Sungai Penuh, sehingga penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal dapat berjalan lebih efektif dan memiliki landasan hukum yang kuat.










