JAMBI, Pribhumi.com – Ular dikenal sebagai salah satu hewan yang dapat membahayakan manusia, terutama jenis berbisa. Meski demikian, Islam tetap mengajarkan umatnya untuk menjaga dan menyayangi seluruh makhluk hidup, termasuk hewan.
Dalam ajaran Islam, membunuh hewan tidak diperbolehkan tanpa alasan yang jelas. Namun, apabila hewan tersebut mengancam keselamatan manusia, maka tindakan membunuh diperbolehkan demi menjaga nyawa dan keamanan.
Dalam buku Ekoteologi Islam karya Ahmad Zumaro dijelaskan bahwa hewan yang berpotensi membahayakan manusia boleh dibunuh, tetapi tanpa merusak habitatnya. Sebab, merusak lingkungan hidup hewan sama saja dengan memusnahkan mereka secara massal.
Ular sendiri banyak ditemukan di wilayah lembab seperti rawa, sungai, hutan, hingga lingkungan rumah. Karena itu, Rasulullah SAW juga memberikan petunjuk kepada umat Islam ketika menemukan ular di dalam rumah.
Ular Masuk Rumah Tidak Dianjurkan Langsung Dibunuh
Dalam kitab Alam al-Malaikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin karya Umar Sulaiman Abdullah Al Asyqar disebutkan bahwa ular yang masuk rumah tidak boleh langsung dibunuh. Hal itu karena sebagian ular diyakini bisa jadi merupakan jin muslim yang menyerupai ular.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka barang siapa melihat salah satu dari para penghuni rumah yang berwujud ular, berilah peringatan sebanyak tiga kali. Jika setelah itu masih tetap muncul, maka bunuhlah karena itu adalah setan.” (HR Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, seseorang dianjurkan memberi peringatan kepada ular sebanyak tiga kali agar pergi dari rumah. Jika tetap bertahan dan dianggap membahayakan, maka ular tersebut diperbolehkan untuk dibunuh.
Meski demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa larangan membunuh ular di dalam rumah berlaku khusus untuk ular yang berada di wilayah Madinah. Wallahu a’lam.
Jenis Ular yang Dianjurkan Dibunuh
Dalam Mukhtashar Shahih Muslim karya Muhammad Nashiruddin Al Albani dijelaskan bahwa terdapat dua jenis ular yang dianjurkan untuk dibunuh karena sangat berbahaya.
Kedua ular tersebut adalah ular yang memiliki dua garis putih di punggungnya serta ular pendek berekor biru. Racun dari ular tersebut disebut dapat menyebabkan kebutaan dan menggugurkan kandungan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Bunuhlah ular yang memiliki dua garis putih di punggungnya dan ular pendek, karena keduanya dapat membutakan mata dan menggugurkan kandungan.” (HR Bukhari)
Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam
Selain ular, terdapat beberapa hewan lain yang diperbolehkan untuk dibunuh karena dianggap membahayakan manusia. Dalam buku Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim terhadap Produk Halal karya Zulham disebutkan beberapa di antaranya yakni:
Ular
Tikus
Kalajengking
Burung gagak
Lipan
Islam tetap menekankan agar manusia tidak berlaku zalim terhadap hewan. Membunuh hewan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama ketika mengancam keselamatan dan kesehatan manusia.
Editor : Safwandi., Dpt






