Hukum Membunuh Ular dalam Islam, Simak Penjelasan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Ular dikenal sebagai salah satu hewan yang dapat membahayakan manusia, terutama jenis berbisa. Meski demikian, Islam tetap mengajarkan umatnya untuk menjaga dan menyayangi seluruh makhluk hidup, termasuk hewan.

Dalam ajaran Islam, membunuh hewan tidak diperbolehkan tanpa alasan yang jelas. Namun, apabila hewan tersebut mengancam keselamatan manusia, maka tindakan membunuh diperbolehkan demi menjaga nyawa dan keamanan.

Dalam buku Ekoteologi Islam karya Ahmad Zumaro dijelaskan bahwa hewan yang berpotensi membahayakan manusia boleh dibunuh, tetapi tanpa merusak habitatnya. Sebab, merusak lingkungan hidup hewan sama saja dengan memusnahkan mereka secara massal.

Ular sendiri banyak ditemukan di wilayah lembab seperti rawa, sungai, hutan, hingga lingkungan rumah. Karena itu, Rasulullah SAW juga memberikan petunjuk kepada umat Islam ketika menemukan ular di dalam rumah.

Ular Masuk Rumah Tidak Dianjurkan Langsung Dibunuh

Dalam kitab Alam al-Malaikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin karya Umar Sulaiman Abdullah Al Asyqar disebutkan bahwa ular yang masuk rumah tidak boleh langsung dibunuh. Hal itu karena sebagian ular diyakini bisa jadi merupakan jin muslim yang menyerupai ular.

Baca Juga :  Keutamaan Sedekah Subuh, Lengkap dengan Niat, Doa, dan Cara Mengamalkannya dari Rumah

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka barang siapa melihat salah satu dari para penghuni rumah yang berwujud ular, berilah peringatan sebanyak tiga kali. Jika setelah itu masih tetap muncul, maka bunuhlah karena itu adalah setan.” (HR Muslim)

Berdasarkan hadits tersebut, seseorang dianjurkan memberi peringatan kepada ular sebanyak tiga kali agar pergi dari rumah. Jika tetap bertahan dan dianggap membahayakan, maka ular tersebut diperbolehkan untuk dibunuh.

Meski demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa larangan membunuh ular di dalam rumah berlaku khusus untuk ular yang berada di wilayah Madinah. Wallahu a’lam.

Jenis Ular yang Dianjurkan Dibunuh

Dalam Mukhtashar Shahih Muslim karya Muhammad Nashiruddin Al Albani dijelaskan bahwa terdapat dua jenis ular yang dianjurkan untuk dibunuh karena sangat berbahaya.

Baca Juga :  Air yang Lebih Utama dari Zamzam, Mukjizat Nabi Muhammad SAW yang Jarang Diketahui

Kedua ular tersebut adalah ular yang memiliki dua garis putih di punggungnya serta ular pendek berekor biru. Racun dari ular tersebut disebut dapat menyebabkan kebutaan dan menggugurkan kandungan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Bunuhlah ular yang memiliki dua garis putih di punggungnya dan ular pendek, karena keduanya dapat membutakan mata dan menggugurkan kandungan.” (HR Bukhari)

Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam

Selain ular, terdapat beberapa hewan lain yang diperbolehkan untuk dibunuh karena dianggap membahayakan manusia. Dalam buku Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim terhadap Produk Halal karya Zulham disebutkan beberapa di antaranya yakni:

Ular

Tikus

Kalajengking

Burung gagak

Lipan

Islam tetap menekankan agar manusia tidak berlaku zalim terhadap hewan. Membunuh hewan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama ketika mengancam keselamatan dan kesehatan manusia.

 

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

Pencarian Jemaah Haji Asal Indonesia Berakhir, Muhammad Firdaus Ditemukan Wafat di Makkah
MUI Jelaskan Alasan Hewan Kurban Jantan Lebih Dianjurkan dalam Islam
Keutamaan Sedekah Subuh, Lengkap dengan Niat, Doa, dan Cara Mengamalkannya dari Rumah
Kisah Nabi Ibrahim dan Ismail: Awal Mula Ibadah Kurban dan Takbir Idul Adha
Telinga Berdenging Bukan Sekadar Mitos, Ini Penjelasannya dalam Islam
Sains Ungkap Kemungkinan di Balik Kisah Nabi Musa Membelah Laut Merah
Air yang Lebih Utama dari Zamzam, Mukjizat Nabi Muhammad SAW yang Jarang Diketahui
Kisah Dzulqarnain dalam Al-Qur’an: Pemimpin Bijaksana Penjelajah Timur dan Barat

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:00 WIB

Pencarian Jemaah Haji Asal Indonesia Berakhir, Muhammad Firdaus Ditemukan Wafat di Makkah

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:00 WIB

MUI Jelaskan Alasan Hewan Kurban Jantan Lebih Dianjurkan dalam Islam

Senin, 18 Mei 2026 - 07:00 WIB

Keutamaan Sedekah Subuh, Lengkap dengan Niat, Doa, dan Cara Mengamalkannya dari Rumah

Senin, 18 Mei 2026 - 05:00 WIB

Kisah Nabi Ibrahim dan Ismail: Awal Mula Ibadah Kurban dan Takbir Idul Adha

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:14 WIB

Hukum Membunuh Ular dalam Islam, Simak Penjelasan

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB