Jakarta, Pribhumi.com – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski demikian, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya dipastikan tetap berjalan hingga ke tahap persidangan.
Penghentian penyidikan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), salah satunya terhadap Rismon Hasiholan Sianipar. Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Rismon dinyatakan gugur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah terpenuhinya mekanisme hukum, termasuk adanya permintaan maaf dari tersangka kepada pihak pelapor.
“Perkara dihentikan melalui SP3 setelah yang bersangkutan memenuhi kriteria, termasuk permohonan maaf dan pemulihan keadaan seperti semula,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan, proses ini juga melibatkan pertemuan langsung antara Rismon dengan Jokowi di kediamannya di Surakarta. Pertemuan tersebut kemudian difasilitasi kembali oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya hingga tercapai kesepakatan damai.
Setelah itu, penyidik menggelar perkara khusus untuk menentukan kelanjutan status hukum Rismon. Hasilnya, penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan.
Meski demikian, Iman menegaskan bahwa penghentian kasus terhadap Rismon tidak berdampak pada tersangka lain. Proses hukum terhadap lima orang lainnya tetap berlanjut sesuai prosedur.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo. Selain Rismon, dua tersangka lain yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga mendapatkan penghentian perkara setelah mengajukan restorative justice.
Dengan demikian, tersisa lima tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo dan Tifauziah Tiasuma atau dr Tifa.
Penyidik menyebut, para tersangka yang tidak menempuh jalur restorative justice memilih melanjutkan perkara ke pengadilan. Berkas perkara mereka pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sebagian tersangka memilih penyelesaian melalui restorative justice, sementara lainnya memilih proses persidangan. Kami sudah melimpahkan berkas ke Kejati DKI Jakarta dan berharap segera ada kepastian hukum,” tutup Iman.











