SP3 Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penyidikan Roy Suryo Cs Tetap Berlanjut

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski demikian, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya dipastikan tetap berjalan hingga ke tahap persidangan.

Penghentian penyidikan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), salah satunya terhadap Rismon Hasiholan Sianipar. Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Rismon dinyatakan gugur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah terpenuhinya mekanisme hukum, termasuk adanya permintaan maaf dari tersangka kepada pihak pelapor.

“Perkara dihentikan melalui SP3 setelah yang bersangkutan memenuhi kriteria, termasuk permohonan maaf dan pemulihan keadaan seperti semula,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga :  Dari Warisan Kolonial ke Nilai Pancasila, KUHP Baru Jadi Tonggak Sejarah Hukum Nasional

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan, proses ini juga melibatkan pertemuan langsung antara Rismon dengan Jokowi di kediamannya di Surakarta. Pertemuan tersebut kemudian difasilitasi kembali oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya hingga tercapai kesepakatan damai.

Setelah itu, penyidik menggelar perkara khusus untuk menentukan kelanjutan status hukum Rismon. Hasilnya, penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan.

Meski demikian, Iman menegaskan bahwa penghentian kasus terhadap Rismon tidak berdampak pada tersangka lain. Proses hukum terhadap lima orang lainnya tetap berlanjut sesuai prosedur.

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo. Selain Rismon, dua tersangka lain yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga mendapatkan penghentian perkara setelah mengajukan restorative justice.

Baca Juga :  Gunung Semeru Erupsi Enam Kali, PVMBG Perketat Zona Larangan Aktivitas

Dengan demikian, tersisa lima tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo dan Tifauziah Tiasuma atau dr Tifa.

Penyidik menyebut, para tersangka yang tidak menempuh jalur restorative justice memilih melanjutkan perkara ke pengadilan. Berkas perkara mereka pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sebagian tersangka memilih penyelesaian melalui restorative justice, sementara lainnya memilih proses persidangan. Kami sudah melimpahkan berkas ke Kejati DKI Jakarta dan berharap segera ada kepastian hukum,” tutup Iman.

Berita Terkait

Banjir Rendam 21 RT di Jakarta, Dampak Hujan Deras dan Luapan Kali Ciliwung
Komdigi Ultimatum Wikimedia: Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE dalam 7 Hari
Imbauan Bea Cukai: Jemaah Haji Hindari Bawa Uang Tunai Berlebihan, Batas Maksimal Rp100 Juta
Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Solusinya Balik Nama Kendaraan
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka, Ini Posisi, Syarat, dan Cara Daftarnya
NasDem Tanggapi Isu Fusi dengan Gerindra
Tol Getaci Sepi Peminat, Pemerintah Alihkan Fokus ke Proyek Bendungan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:00 WIB

SP3 Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penyidikan Roy Suryo Cs Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 09:03 WIB

Banjir Rendam 21 RT di Jakarta, Dampak Hujan Deras dan Luapan Kali Ciliwung

Kamis, 16 April 2026 - 15:00 WIB

Komdigi Ultimatum Wikimedia: Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE dalam 7 Hari

Kamis, 16 April 2026 - 13:00 WIB

Imbauan Bea Cukai: Jemaah Haji Hindari Bawa Uang Tunai Berlebihan, Batas Maksimal Rp100 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 14:02 WIB

Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan

Berita Terbaru