JAMBI, Pribhumi.com – Gubernur Jambi, Al Haris, mengimbau seluruh petugas dan pengelola parkir di berbagai lokasi wisata agar menerapkan tarif yang wajar selama libur Lebaran. Langkah ini dilakukan demi menjaga kenyamanan dan keamanan wisatawan yang berkunjung.
Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi telah mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman bagi pengelola destinasi wisata agar tidak merugikan masyarakat. Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan situasi tetap kondusif di seluruh objek wisata.
Pengawasan di lapangan melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, Bhabinkamtibmas, Babinsa hingga petugas perlindungan masyarakat (linmas) di tingkat desa. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun praktik pungutan liar.
Gubernur juga mengingatkan agar petugas parkir tidak memanfaatkan lonjakan kunjungan wisatawan untuk menarik biaya parkir secara berlebihan. Ia menekankan bahwa pungutan hanya diperbolehkan jika bersifat resmi, seperti retribusi kebersihan atau biaya administrasi sesuai ketentuan.
Menurutnya, pendekatan yang manusiawi harus diutamakan dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terutama pada momen liburan seperti Idulfitri.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Imron Rosyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Surat Edaran Nomor SE/I/HK.01.03/MP/2026 terkait penyelenggaraan wisata yang aman dan nyaman selama Lebaran.
Pemerintah daerah bersama dinas kabupaten/kota juga telah melakukan pemantauan di sejumlah objek wisata, khususnya yang rawan bencana. Selain itu, disiapkan pula layanan pengaduan bagi wisatawan serta rekayasa lalu lintas di jalur alternatif menuju destinasi.
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, pemerintah juga menyiapkan kantong parkir tambahan di sejumlah titik wisata.











