Jakarta, Pribhumi.com — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yahya Zaini, menanggapi pernyataan Fraksi PDIP terkait alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 223,5 triliun yang disebut berasal dari pos anggaran pendidikan nasional.
Yahya menegaskan bahwa pembahasan dan persetujuan anggaran MBG telah melalui mekanisme resmi di DPR bersama pemerintah. Ia menyebut seluruh fraksi, termasuk PDIP, menyepakati alokasi tersebut saat pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) hingga pengesahan dalam rapat paripurna yang menetapkan Undang-Undang APBN.
“Keputusan itu merupakan hasil pembahasan bersama dan telah disahkan dalam rapat paripurna DPR. Semua fraksi menyetujui,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, tidak ada penolakan dari fraksi mana pun saat proses pengambilan keputusan berlangsung. Karena itu, ia menilai polemik yang muncul saat ini perlu dilihat secara proporsional dalam konteks proses legislasi yang telah dilewati.
Yahya juga menyampaikan bahwa secara kelembagaan, Partai Golkar tidak terlibat dalam pengelolaan teknis program MBG. Namun, sebagai partai pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Golkar mendukung pelaksanaan program tersebut karena dinilai bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Ia menambahkan, sejumlah negara telah lebih dulu menjalankan program serupa dan dinilai berhasil meningkatkan kualitas generasi muda. Yahya juga menyinggung peran Badan Gizi Nasional (BGN) yang bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan program, termasuk pembentukan ribuan dapur SPPG untuk memperluas jangkauan penerima manfaat.
Golkar, lanjutnya, tetap mendorong evaluasi apabila dalam pelaksanaan program masih ditemukan kekurangan. Ia menilai perbaikan berkelanjutan menjadi bagian penting dalam memastikan program berjalan optimal.
Pernyataan PDIP
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan analisis terkait sumber pendanaan MBG. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menyebut anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang semestinya dialokasikan khusus untuk sektor pendidikan.
PDIP merujuk pada dokumen lampiran APBN yang menyebutkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk mendukung program MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, juga mengutip dasar hukum dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Presiden terkait rincian APBN sebagai rujukan.
Perbedaan pandangan ini memunculkan diskusi publik mengenai klasifikasi dan skema penganggaran program MBG dalam struktur belanja pendidikan nasional.











