Kesepakatan Dagang Indonesia–Amerika Serikat: Produk AS Dibebaskan dari Kewajiban Label Halal Tertentu

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah Indonesia menyetujui pelonggaran aturan terkait sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat. Kebijakan ini merupakan bagian dari perjanjian dagang timbal balik atau Agreements on Reciprocal Trade (ART) yang telah disepakati kedua negara.

Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C. pada Kamis (20/2) waktu setempat. Setelah penandatanganan resmi, pembahasan lebih lanjut mengenai rincian teknis dan lampiran perjanjian dilanjutkan di kantor United States Trade Representative (USTR).

Dalam dokumen resmi berjudul “Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade”, khususnya Annex III Pasal 2.9, dijelaskan bahwa pelonggaran aturan halal dimaksudkan untuk mendukung kelancaran ekspor berbagai produk manufaktur Amerika Serikat ke Indonesia. Produk yang dimaksud antara lain kosmetik, perangkat medis, serta berbagai barang manufaktur lainnya.

Baca Juga :  TNI Kembali ke Barak, KAPUSPEN TNI: tuntutan yang diminta akan dihormati

Dikutip Sabtu (21/2/2026), Dokumen tersebut menyebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk asal Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi halal maupun pelabelan halal tertentu, terutama untuk produk non-pangan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif dan mempercepat proses perdagangan antara kedua negara.

Selain itu, Indonesia juga diwajibkan membebaskan kontainer dan bahan pengangkut produk manufaktur dari ketentuan sertifikasi halal, kecuali jika digunakan untuk mengangkut makanan, minuman, kosmetik, atau produk farmasi yang memang memerlukan pengawasan khusus.

Perjanjian ini juga menegaskan bahwa Indonesia tidak diperbolehkan menerapkan kewajiban pelabelan atau sertifikasi halal untuk produk yang memang tidak dikategorikan sebagai produk halal.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan di Commuter Line Rute Jakarta Kota–Bogor

Lebih lanjut, Indonesia harus mengakui lembaga sertifikasi halal dari Amerika Serikat yang telah disetujui otoritas halal nasional. Pemerintah Indonesia juga diminta untuk menyederhanakan proses pengakuan serta mempercepat persetujuan lembaga sertifikasi halal dari Amerika Serikat agar produk dapat lebih cepat masuk ke pasar domestik.

Meski demikian, perjanjian ini tidak menghapus kewajiban produsen untuk mencantumkan informasi komposisi atau kandungan bahan dalam produk. Ketentuan transparansi bahan tetap berlaku guna memberikan informasi yang jelas kepada konsumen di Indonesia.

Kesepakatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat hubungan dagang bilateral sekaligus membuka peluang lebih luas bagi arus barang antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Berita Terkait

H.A. Bakri HM Wafat, Duka Menyelimuti Jambi, Tugas Negara Harus Tetap Berlanjut.
Ribuan Mahasiswa Semarang Gelar Aksi “Reformasi Jilid II”, Sampaikan Lima Tuntutan Rakyat
Ketua Komisi III DPR Usul Larangan Afiliasi Ormas bagi Anggota Polri Masuk RUU Polri
Harta Kekayaan Prabowo Tembus Rp 2 Triliun, Ini Deretan Mobil di Garasinya
PDIP Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, Yusril Tegaskan Pemerintah Bersikap Pasif
Kontroversi Pernyataan Amien Rais soal Kedekatan Prabowo dan Teddy, Picu Polemik Publik
Partai Ummat Tegaskan Pernyataan Amien Rais Bersifat Pribadi, Relawan Prabowo Siap Tempuh Jalur Hukum
Riset Ungkap Raja Eropa Lebih Dipercaya Dibanding Pemimpin Politik

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:03 WIB

H.A. Bakri HM Wafat, Duka Menyelimuti Jambi, Tugas Negara Harus Tetap Berlanjut.

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:00 WIB

Ribuan Mahasiswa Semarang Gelar Aksi “Reformasi Jilid II”, Sampaikan Lima Tuntutan Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:00 WIB

Ketua Komisi III DPR Usul Larangan Afiliasi Ormas bagi Anggota Polri Masuk RUU Polri

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:00 WIB

Harta Kekayaan Prabowo Tembus Rp 2 Triliun, Ini Deretan Mobil di Garasinya

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:00 WIB

PDIP Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, Yusril Tegaskan Pemerintah Bersikap Pasif

Berita Terbaru