Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Nominal dan Komponennya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026. Besaran yang diterima setiap pegawai berbeda, bergantung pada jabatan, pangkat, serta komponen tunjangan yang melekat.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian aparatur negara. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, penerima gaji ke-13 meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan.

Aturan Pencairan Gaji ke-13

Ketentuan teknis pembayaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Dijelaskan bahwa anggaran gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing instansi.

Baca Juga :  Memahami Peran Kompolnas: Mitra Presiden, Bukan Pengawas Kepolisian

Sementara itu, untuk lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja, pembiayaan akan ditanggung oleh kementerian atau lembaga induknya.

Komponen Gaji ke-13 ASN

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan sejumlah komponen utama, yaitu:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja

Karena komponen tersebut berbeda pada tiap pegawai, nominal yang diterima pun tidak sama, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Rincian Nominal Gaji ke-13

Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut kisaran maksimal gaji ke-13:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua/Kepala: Rp31.474.800

Wakil Ketua: Rp29.665.400

Sekretaris: Rp28.104.300

Baca Juga :  MUI Minta Umat Tenang Beribadah, Sweeping Diserahkan ke Pemerintah

Anggota: Rp28.104.300

2. Pegawai Non-ASN Setara Eselon

Eselon I: Rp24.886.200

Eselon II: Rp19.514.300

Eselon III: Rp13.842.300

Eselon IV: Rp10.612.900

3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah/Perguruan Tinggi

SD/SMP:

≤10 tahun: Rp4.285.200

10 tahun: Rp4.639.300

20 tahun: Rp5.052.600

SMA/DI:

≤10 tahun: Rp4.907.700

10 tahun: Rp5.347.400

20 tahun: Rp5.861.500

DII/DIII:

≤10 tahun: Rp5.488.500

10 tahun: Rp5.966.100

20 tahun: Rp6.524.200

S1/DIV:

≤10 tahun: Rp6.591.000

10 tahun: Rp7.160.500

20 tahun: Rp7.825.800

S2/S3:

≤10 tahun: Rp7.764.100

10 tahun: Rp8.357.500

20 tahun: Rp9.050.500

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Pemerintah memastikan pencairan dilakukan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 

Berita Terkait

Pemprov Jambi Buka Lelang 5 Jabatan Strategis April 2026, Ini Daftar dan Jadwal Lengkapnya
Kemensos dan Kemenkop Buka Peluang Kerja Bagi Penerima Bansos di Koperasi Merah Putih
Wacana “War Tiket” Haji Dikritik DPR, Antrean Puluhan Tahun dan Keadilan Jemaah Jadi Sorotan
Prabowo Segera Umumkan Ongkos Haji 2026, Dampak Kenaikan Avtur Jadi Pertimbangan
Cara Cek Desil Penerima Bansos April 2026
Lapor SPT via Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Teliti Validitas dan Kelengkapan Data Wajib Pajak
Pemkab Kerinci Hadiri Open House Gubernur Jambi di Merangin, Pererat Silaturahmi Idul Fitri
Seleksi CPNS 2026 Berpotensi Dibuka, Pemerintah Siapkan Rekrutmen Gantikan ASN Pensiun

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:00 WIB

Pemprov Jambi Buka Lelang 5 Jabatan Strategis April 2026, Ini Daftar dan Jadwal Lengkapnya

Selasa, 14 April 2026 - 23:00 WIB

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Nominal dan Komponennya

Selasa, 14 April 2026 - 14:44 WIB

Kemensos dan Kemenkop Buka Peluang Kerja Bagi Penerima Bansos di Koperasi Merah Putih

Sabtu, 11 April 2026 - 15:00 WIB

Wacana “War Tiket” Haji Dikritik DPR, Antrean Puluhan Tahun dan Keadilan Jemaah Jadi Sorotan

Rabu, 8 April 2026 - 15:00 WIB

Prabowo Segera Umumkan Ongkos Haji 2026, Dampak Kenaikan Avtur Jadi Pertimbangan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:44 WIB