JAMBI, Pribhumi.com – Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026. Besaran yang diterima setiap pegawai berbeda, bergantung pada jabatan, pangkat, serta komponen tunjangan yang melekat.
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian aparatur negara. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, penerima gaji ke-13 meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan.
Aturan Pencairan Gaji ke-13
Ketentuan teknis pembayaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Dijelaskan bahwa anggaran gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing instansi.
Sementara itu, untuk lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja, pembiayaan akan ditanggung oleh kementerian atau lembaga induknya.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan sejumlah komponen utama, yaitu:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Karena komponen tersebut berbeda pada tiap pegawai, nominal yang diterima pun tidak sama, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Rincian Nominal Gaji ke-13
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut kisaran maksimal gaji ke-13:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-ASN Setara Eselon
Eselon I: Rp24.886.200
Eselon II: Rp19.514.300
Eselon III: Rp13.842.300
Eselon IV: Rp10.612.900
3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah/Perguruan Tinggi
SD/SMP:
≤10 tahun: Rp4.285.200
10 tahun: Rp4.639.300
20 tahun: Rp5.052.600
SMA/DI:
≤10 tahun: Rp4.907.700
10 tahun: Rp5.347.400
20 tahun: Rp5.861.500
DII/DIII:
≤10 tahun: Rp5.488.500
10 tahun: Rp5.966.100
20 tahun: Rp6.524.200
S1/DIV:
≤10 tahun: Rp6.591.000
10 tahun: Rp7.160.500
20 tahun: Rp7.825.800
S2/S3:
≤10 tahun: Rp7.764.100
10 tahun: Rp8.357.500
20 tahun: Rp9.050.500
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Pemerintah memastikan pencairan dilakukan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.











